Raisa Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian, PA Jaksel: Gugatan Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 November 2025 - 08:09 WIB
loading...
Raisa Andriana. Foto/IG @raisa6690
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Raisa Andriana tak hadir dalam sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Terkait hal itu, pihak pengadilan pun memberi peringatan dan risiko apabila sang penyanyi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan bahwa sebuah gugatan cerai bisa dibatalkan karena beberapa faktor, termasuk perkara Raisa.
Salah satunya, kata Abid, lantaran pihak penggugat tak pernah hadir memenuhi panggilan sidang.
Baca Juga : Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Diduga Selingkuh Lewat Pinterest
"Ya, tidak ada alasan misalnya penggugat di luar negeri, ya, bisa dibuktikan, untuk perceraian selama masih ada di sini di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir," kata Abid di kantornya belum lama ini.
Abid menyebut kehadiran Raisa dalam gugatan cerainya juga akan berdampak pada keputusan majelis hakim nanti.
"Walaupun satu kali (wajib hadir), karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu? Ya. Nah, kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," tegas Abid.
Sementara itu, Abid justru menilai bahwa ketidakhadiran Hamish Daud sebagai tergugat tak terlalu berpengaruh pada jalannya persidangan.
Baca Juga : Siapa Sabrina Alatas? Chef Muda Lulusan Prancis yang Jadi Sorotan Netizen
Hamish hanya diberi kesempatan dua kali mangkir, kemudian sidang akan dilanjutkan ke pembuktian dan putusan.
"Tetapi kalau si tergugat tidak hadir, itu ada acara tersendiri. Satu kali tidak hadir seperti tadi akan dipanggil ulang. Dua kali tidak hadir, nah biasanya itu langsung pembuktian, baru putusan atau musyawarah majelis," ucap Abid.
Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud sendiri ditunda hingga pekan depan, tepatnya 17 November 2025.
Jika kedua pihak hadir, pengadilan bakal melalukan upaya damai atau mediasi terhadap pasangan tersebut.
"Wajib hadir untuk pertama. Wajib hadir. Terutama kalau tergugatnya hadir, maka wajib sekali hadir untuk mediasi. Diperintahkan hadir untuk mediasi," pungkasnya.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan bahwa sebuah gugatan cerai bisa dibatalkan karena beberapa faktor, termasuk perkara Raisa.
Salah satunya, kata Abid, lantaran pihak penggugat tak pernah hadir memenuhi panggilan sidang.
Baca Juga : Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Diduga Selingkuh Lewat Pinterest
"Ya, tidak ada alasan misalnya penggugat di luar negeri, ya, bisa dibuktikan, untuk perceraian selama masih ada di sini di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir," kata Abid di kantornya belum lama ini.
Abid menyebut kehadiran Raisa dalam gugatan cerainya juga akan berdampak pada keputusan majelis hakim nanti.
"Walaupun satu kali (wajib hadir), karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu? Ya. Nah, kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," tegas Abid.
Sementara itu, Abid justru menilai bahwa ketidakhadiran Hamish Daud sebagai tergugat tak terlalu berpengaruh pada jalannya persidangan.
Baca Juga : Siapa Sabrina Alatas? Chef Muda Lulusan Prancis yang Jadi Sorotan Netizen
Hamish hanya diberi kesempatan dua kali mangkir, kemudian sidang akan dilanjutkan ke pembuktian dan putusan.
"Tetapi kalau si tergugat tidak hadir, itu ada acara tersendiri. Satu kali tidak hadir seperti tadi akan dipanggil ulang. Dua kali tidak hadir, nah biasanya itu langsung pembuktian, baru putusan atau musyawarah majelis," ucap Abid.
Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud sendiri ditunda hingga pekan depan, tepatnya 17 November 2025.
Jika kedua pihak hadir, pengadilan bakal melalukan upaya damai atau mediasi terhadap pasangan tersebut.
"Wajib hadir untuk pertama. Wajib hadir. Terutama kalau tergugatnya hadir, maka wajib sekali hadir untuk mediasi. Diperintahkan hadir untuk mediasi," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :