BPOM Temukan 23 Kosmetik Berbahaya, Berisiko Picu Kanker hingga Kerusakan Otak
Jum'at, 07 November 2025 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Minum Kopi 2-3 Cangkir Sehari Bikin Wanita Lebih Awet Muda dan Bahagia
Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Temuan adanya zat berbahaya dari 23 kosmetik ini pun menjadi perhatian. Taruna Ikrar juga mengatakan pelanggaran dan adanya temuan kandungan berbahaya pada kosmetik ini bisa dijatuhkan sanksi pada produsen.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,dengan ancaman pidana penjara palinglama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Taruna Ikrar.
Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Temuan adanya zat berbahaya dari 23 kosmetik ini pun menjadi perhatian. Taruna Ikrar juga mengatakan pelanggaran dan adanya temuan kandungan berbahaya pada kosmetik ini bisa dijatuhkan sanksi pada produsen.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,dengan ancaman pidana penjara palinglama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Taruna Ikrar.
(wur)
Lihat Juga :