Erica Carlina Tak Datang, Upaya Damai DJ Panda Gagal
Jum'at, 14 November 2025 - 16:57 WIB
loading...
DJ Panda dan Erika Carlina. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Aktris Erika Carlina absen dalam upaya damai kedua dengan Disc Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Erika memilih untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mohammad Faisal. Oleh karena itu, DJ Panda pun gagal bertemu secara tatap muka dengan sang mantan kekasih.
"Kami menghadiri atas agenda Restorative Justice yang diajukan oleh saudara DJ P beserta kuasanya, yang sebelumnya dua minggu yang lalu sudah pernah diajukan atas pertemuan pertama," kata Mohammad Faisal usai menjalani restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya mewakili Erika Carlina.
Baca Juga : Raisa Curi Perhatian di Red Carpet Wicked! Tampil Anggun Bareng Ariana Grande dan Cynthia Erivo
Mohammad Faisal menegaskan bahwa Erika berhalangan hadir dalam pertemuannya dengan DJ Panda karena terkendala urusan mendadak.
"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ yang kedua karena dalam suatu hal, jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang mana beliau tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakili oleh kami," jelasnya.
Saat ditanya poin utama dari pembahasan upaya damai tersebut, Faisal mengatakan kedua pihak masih menyamakan persepsi dalam melihat kasus ini.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Foto Bareng Riyuka Bunga, Sabrina: Semoga Samawa Ya
Terlebih, DJ Panda sudah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Erika atas kasus pengancaman yang dituduhkan.
Faisal menegaskan pertemuan itu tidak membahas hal-hal di luar laporan Erika, termasuk soal hak asuh anak maupun status DJ Panda sebagai ayah biologisnya.
"Perlu kami jelaskan agar tidak menjadi framing yang bias, agar mendudukkan substansi permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan," tegasnya.
Walau sudah ada permohonan maaf, Faisal menyebut hingga kini proses penyidikan masih berjalan. DJ asal Surabaya tersebut masih berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan sang aktris.
"Konsekuensi hukum perkaranya akan berlanjut. Dan dari beberapa literatur pasalnya yang kami telaah, dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," beber Faisal.
"Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Erika memilih untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mohammad Faisal. Oleh karena itu, DJ Panda pun gagal bertemu secara tatap muka dengan sang mantan kekasih.
"Kami menghadiri atas agenda Restorative Justice yang diajukan oleh saudara DJ P beserta kuasanya, yang sebelumnya dua minggu yang lalu sudah pernah diajukan atas pertemuan pertama," kata Mohammad Faisal usai menjalani restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya mewakili Erika Carlina.
Baca Juga : Raisa Curi Perhatian di Red Carpet Wicked! Tampil Anggun Bareng Ariana Grande dan Cynthia Erivo
Mohammad Faisal menegaskan bahwa Erika berhalangan hadir dalam pertemuannya dengan DJ Panda karena terkendala urusan mendadak.
"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ yang kedua karena dalam suatu hal, jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang mana beliau tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakili oleh kami," jelasnya.
Saat ditanya poin utama dari pembahasan upaya damai tersebut, Faisal mengatakan kedua pihak masih menyamakan persepsi dalam melihat kasus ini.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Foto Bareng Riyuka Bunga, Sabrina: Semoga Samawa Ya
Terlebih, DJ Panda sudah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Erika atas kasus pengancaman yang dituduhkan.
Faisal menegaskan pertemuan itu tidak membahas hal-hal di luar laporan Erika, termasuk soal hak asuh anak maupun status DJ Panda sebagai ayah biologisnya.
"Perlu kami jelaskan agar tidak menjadi framing yang bias, agar mendudukkan substansi permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan," tegasnya.
Walau sudah ada permohonan maaf, Faisal menyebut hingga kini proses penyidikan masih berjalan. DJ asal Surabaya tersebut masih berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan sang aktris.
"Konsekuensi hukum perkaranya akan berlanjut. Dan dari beberapa literatur pasalnya yang kami telaah, dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," beber Faisal.
"Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," tandasnya.
(wur)
Lihat Juga :