Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Senin, 01 Desember 2025 - 17:11 WIB
loading...
Agnes Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Foto/IG Agnez Mo.
A
A
A
JAKARTA - Agnez Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.
Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.
Adapun, para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
Baca juga: Agnez Mo Bebas dari Gugatan, Ari Bias Kini Seret Penyelenggara Konser ke Polisi
"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Dalam gugatan tersebut, Sunoto menjelaskan, para tergugat menggelar tiga konser pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa Penyidik, Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Dalam kesempatan tersebut, salah satu lagu yang dibawakan berjudul Bilang Saja yang disebutkan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta lagu.
"Sedangkan di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta ya," pungkasnya.
Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.
Adapun, para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
Baca juga: Agnez Mo Bebas dari Gugatan, Ari Bias Kini Seret Penyelenggara Konser ke Polisi
"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Dalam gugatan tersebut, Sunoto menjelaskan, para tergugat menggelar tiga konser pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa Penyidik, Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Dalam kesempatan tersebut, salah satu lagu yang dibawakan berjudul Bilang Saja yang disebutkan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta lagu.
"Sedangkan di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta ya," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :