Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Selasa, 23 Desember 2025 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Pihak terduga pelaku kemudian berencana menemui Rizky Billar di Jakarta dalam waktu dekat. Pertemuan itu disinyalir untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Akan tetapi, Sadrakh kembali dibuat heran dengan sikap pelaku yang menyertakan syarat sebelum bertemu Billar.
"Kami menyampaikan bagaimana penyelesaiannya mau seperti apa dan yang bersangkutan bilang 'kami akan ke Jakarta tapi dengan satu syarat' gitu. Syarat apa? Kok yang bersangkutan melakukan tetapi meminta syarat ke kami bahwa persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah media karena yang bersangkutan merupakan istri dari anggota kepolisian begitu," bebernya.
Sadrakh memastikan rencana laporan polisi kliennya akan terus dibahas selama belum ada kesepakatan damai.
"Kalau kita berbicara menempuh upaya hukum, Pasal yang disangkakan itu jelas itu terkait dengan Pasal 310, 315 ya di mana itu terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Apabila itu dilakukan melalui media elektronik maka itu akan masuk ke dalam Undang-Undang ITE ya, yang di mana juga ancaman hukumannya selama 4 tahun karena ini merupakan masuk ke dalam kategori penghinaan yang berat begitu," pungkasnya.
Akan tetapi, Sadrakh kembali dibuat heran dengan sikap pelaku yang menyertakan syarat sebelum bertemu Billar.
"Kami menyampaikan bagaimana penyelesaiannya mau seperti apa dan yang bersangkutan bilang 'kami akan ke Jakarta tapi dengan satu syarat' gitu. Syarat apa? Kok yang bersangkutan melakukan tetapi meminta syarat ke kami bahwa persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah media karena yang bersangkutan merupakan istri dari anggota kepolisian begitu," bebernya.
Sadrakh memastikan rencana laporan polisi kliennya akan terus dibahas selama belum ada kesepakatan damai.
"Kalau kita berbicara menempuh upaya hukum, Pasal yang disangkakan itu jelas itu terkait dengan Pasal 310, 315 ya di mana itu terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Apabila itu dilakukan melalui media elektronik maka itu akan masuk ke dalam Undang-Undang ITE ya, yang di mana juga ancaman hukumannya selama 4 tahun karena ini merupakan masuk ke dalam kategori penghinaan yang berat begitu," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :