Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!

Jum'at, 16 Januari 2026 - 07:47 WIB
loading...
A A A
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hak cipta, terutama pembajakan.

Sebab, perilaku tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pelaku pembajakan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Baca Juga : Vision+ Ungkap Pembajakan Film Rugikan Industri Kreatif hingga Rp30 Triliun

Selain masalah hukum, DJKI menyoroti risiko keamanan bagi masyarakat yang masih gemar mengakses situs bajakan.

"Mengakses situs ilegal itu berbahaya. Ada risiko serangan malware, virus, hingga kebocoran data pribadi yang bisa dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Arie dalam Konferensi Pers Peluncuran Hasil Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Digital di Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Berangkat dari Kisah...
Berangkat dari Kisah Viral, Cerita Lila Menjelma Jadi Horor Layar Lebar
Lagu-lagu Sheila On...
Lagu-lagu Sheila On 7 Jadi Jembatan Emosi di Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Rekomendasi
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Berita Terkini
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Sudah Diet Tapi Berat...
Sudah Diet Tapi Berat Badan Kembali Naik? Ini Penjelasan Dokter
Bukan Sekadar Healing,...
Bukan Sekadar Healing, Ini Tren Wisata Psikologis yang Sedang Berkembang di Indonesia
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved