Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!
Jum'at, 16 Januari 2026 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hak cipta, terutama pembajakan.
Sebab, perilaku tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pelaku pembajakan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Baca Juga : Vision+ Ungkap Pembajakan Film Rugikan Industri Kreatif hingga Rp30 Triliun
Selain masalah hukum, DJKI menyoroti risiko keamanan bagi masyarakat yang masih gemar mengakses situs bajakan.
"Mengakses situs ilegal itu berbahaya. Ada risiko serangan malware, virus, hingga kebocoran data pribadi yang bisa dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Arie dalam Konferensi Pers Peluncuran Hasil Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Digital di Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Sebab, perilaku tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pelaku pembajakan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Baca Juga : Vision+ Ungkap Pembajakan Film Rugikan Industri Kreatif hingga Rp30 Triliun
Selain masalah hukum, DJKI menyoroti risiko keamanan bagi masyarakat yang masih gemar mengakses situs bajakan.
"Mengakses situs ilegal itu berbahaya. Ada risiko serangan malware, virus, hingga kebocoran data pribadi yang bisa dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Arie dalam Konferensi Pers Peluncuran Hasil Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Digital di Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Lihat Juga :