Diduga Terima Teror Lewat Karangan Bunga, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
Selasa, 03 Februari 2026 - 22:25 WIB
loading...
dr Oky Pratama. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Dokter kecantikan, Oky Pratama melaporkan dugaan teror berupa kiriman karangan bunga yang berisikan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut dibuat pada tanggal 28 Agustus 2025 lalu.
“Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : 5 Dokter dengan Follower Instagram Terbanyak, Siapa Saja Mereka?
Budi menerangkan, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara Dokter Oky sebagai pelapor, HPS dan IW sebagai terlapor pada 8 Januari lalu. Namun, HPS dan IW tidak memenuhi agenda mediasi tersebut.
“Sudah dilakukan mediasi pertama 8 Januari 2026, saudari HPS dan saudara IW ini tidak dapat hadir,” ujar dia.
Dia menambahkan, kasus yang ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu masih berlanjut dan akan dilakukan koordinasi bersama ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Baca Juga : Terungkap! Ressa Rizky Rossano Pernah Menikah dan Punya Anak, Kini Sudah Cerai
“Sehingga proses masih terus berjalan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jadi proses perkara ini tetap berjalan,” jelas dia.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut dibuat pada tanggal 28 Agustus 2025 lalu.
“Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : 5 Dokter dengan Follower Instagram Terbanyak, Siapa Saja Mereka?
Budi menerangkan, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara Dokter Oky sebagai pelapor, HPS dan IW sebagai terlapor pada 8 Januari lalu. Namun, HPS dan IW tidak memenuhi agenda mediasi tersebut.
“Sudah dilakukan mediasi pertama 8 Januari 2026, saudari HPS dan saudara IW ini tidak dapat hadir,” ujar dia.
Dia menambahkan, kasus yang ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu masih berlanjut dan akan dilakukan koordinasi bersama ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Baca Juga : Terungkap! Ressa Rizky Rossano Pernah Menikah dan Punya Anak, Kini Sudah Cerai
“Sehingga proses masih terus berjalan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jadi proses perkara ini tetap berjalan,” jelas dia.
(wur)
Lihat Juga :