Praperadilan Ditolak, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Richard Lee Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:45 WIB
loading...
Praperadilan Ditolak,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers pemanggilan Richard Lee usai praperadilannya ditolak PN Jaksel. Foto/Ari Sandita.
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi bakal memanggil tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee untuk diperiksa pekan depan. Pemanggilan dilakukan pasca praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Hakim PN Jaksel.

"Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya

Menurutnya, pasca ditolaknya praperadilan Richard Lee itu, polisi bakal melakukan gelar perkara internal untuk menentukan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Richard Lee. Dalam gugatan yang diajukan Richard Lee itu, hakim di PN Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan sah tidaknya penetapan tersangkanya itu.

"Praperadilan tersangka DRL sebagai Pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Karena apa? Termohon, dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat

Dia menerangkan, gugatan Richard Lee itu ditolak hakim lantaran proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, materi pokok dalam gugatan Richard Lee itu pin bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan karena masuk aspek formil.

"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang mana polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, begitu juga telah memeriksa 3 orang ahli.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved