JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Kamis, 09 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
"Para terdakwa sama sekali tidak membantah surat tuntutan penuntut umum atau meminta permohonan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Melainkan terdakwa satu sampai dengan terdakwa lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman," jelas JPU.
Terkait prosedur hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa, JPU menekankan bahwa persidangan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dipertegas dengan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tegasnya dalam persidangan.
Di akhir, JPU meminta majelis hakim untuk mengabaikan hal yang tak berkaitan dengan perkara yang disampaikan pihak terdakwa.
JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 lalu, termasuk tetap pada tuntutan awal Ammar, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami," pungkas Jaksa.
Terkait prosedur hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa, JPU menekankan bahwa persidangan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dipertegas dengan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tegasnya dalam persidangan.
Di akhir, JPU meminta majelis hakim untuk mengabaikan hal yang tak berkaitan dengan perkara yang disampaikan pihak terdakwa.
JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 lalu, termasuk tetap pada tuntutan awal Ammar, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami," pungkas Jaksa.
(wur)
Lihat Juga :