JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Kamis, 09 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Mereka juga menepis keberatan penasihat hukum mengenai kehadiran saksi-saksi di luar berkas perkara (BAP).
Menurut jaksa, para saksi yang dihadirkan pihaknya, seperti Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan untuk memperjelas fakta materiil.
"Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," ungkap Jaksa.
Baca Juga : Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Patahkan di Pledoi
Lebih lanjut, replik ini juga menyoroti isi pleidoi pribadi dari para terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi.
Jaksa menilai, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan para terdakwa secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan atas perbuatan mereka.
Menurut jaksa, para saksi yang dihadirkan pihaknya, seperti Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan untuk memperjelas fakta materiil.
"Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," ungkap Jaksa.
Baca Juga : Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Patahkan di Pledoi
Lebih lanjut, replik ini juga menyoroti isi pleidoi pribadi dari para terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi.
Jaksa menilai, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan para terdakwa secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan atas perbuatan mereka.
Lihat Juga :