Richard Lee Kembali Tunda Pemeriksaan Laporannya Hari Ini, Doktif: Kita Sudah Hafal Karakternya
Jum'at, 10 April 2026 - 16:09 WIB
loading...
Richard Lee. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Agenda pemeriksaan Richard Lee terkait laporan dokter sekaligus influencer kecantikan, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), kembali mengalami penundaan.
Doktif menyebut, seharusnya Richard Lee menjalani pemeriksaan hari ini dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, karena dirinya tengah di tahan dalam kasus yang lain, pemeriksaan diagendakan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Merespons penundaan ini, Doktif mengaku tak lagi terkejut. Ia menilai Richard Lee sengaja mengulur proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga : Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
Doktif menyebut pola tersebut sudah menjadi ciri khas Richard Lee dalam menghadapi masalah hukum.
"Doktif kan sudah hafal ya, dia itu memang karakternya memang gitu. Jadi kalau misalnya bisa ditunda, kalau misalnya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?" ujar Doktif saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Doktif menyebut bahwa langkah mengulur waktu tidak akan membebaskan Richard Lee dari jeratan hukum. Ia pun mengingatkan kembali kejadian masa lalu yang pernah menimpa sang dokter.
Baca Juga : Richard Lee Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Metro Jaya, Klaim Semua Produk Sesuai BPOM
"Karakter dia memang seperti itu. Jadi ya, toh ujung-ujungnya juga kena kan? Seperti yang dulu kan, dia selalu mangkir, akhirnya tidak lepas, ujungnya ditahan juga (dalam kasus Undang Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen)," tegasnya.
Adapun alasan penundaan pemeriksaan Richard kali ini, kata Doktif, terlapor menolak memberikan keterangan karena hendak melakukan pergantian kuasa hukum.
"Setelah ditemui lagi, saudara tersangka DRL tidak ingin memberikan pernyataan kembali karena lawyer-nya berganti. Jadi akan menggunakan lawyer saudara Aziz (Abdul Haji Talaohu). Jadi satu pintu rupanya," tutur Doktif.
Doktif menyebut, seharusnya Richard Lee menjalani pemeriksaan hari ini dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, karena dirinya tengah di tahan dalam kasus yang lain, pemeriksaan diagendakan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Merespons penundaan ini, Doktif mengaku tak lagi terkejut. Ia menilai Richard Lee sengaja mengulur proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga : Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
Doktif menyebut pola tersebut sudah menjadi ciri khas Richard Lee dalam menghadapi masalah hukum.
"Doktif kan sudah hafal ya, dia itu memang karakternya memang gitu. Jadi kalau misalnya bisa ditunda, kalau misalnya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?" ujar Doktif saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Doktif menyebut bahwa langkah mengulur waktu tidak akan membebaskan Richard Lee dari jeratan hukum. Ia pun mengingatkan kembali kejadian masa lalu yang pernah menimpa sang dokter.
Baca Juga : Richard Lee Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Metro Jaya, Klaim Semua Produk Sesuai BPOM
"Karakter dia memang seperti itu. Jadi ya, toh ujung-ujungnya juga kena kan? Seperti yang dulu kan, dia selalu mangkir, akhirnya tidak lepas, ujungnya ditahan juga (dalam kasus Undang Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen)," tegasnya.
Adapun alasan penundaan pemeriksaan Richard kali ini, kata Doktif, terlapor menolak memberikan keterangan karena hendak melakukan pergantian kuasa hukum.
"Setelah ditemui lagi, saudara tersangka DRL tidak ingin memberikan pernyataan kembali karena lawyer-nya berganti. Jadi akan menggunakan lawyer saudara Aziz (Abdul Haji Talaohu). Jadi satu pintu rupanya," tutur Doktif.
(wur)
Lihat Juga :