Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Rabu, 01 Juli 2026 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
"Ada tadi satu hakim yang dissenting opinion dan menguraikan dengan baik sekali, bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Nadiem itu punya alasan yang sangat kuat, dan dia tidak pantas dijadikan terdakwa dalam kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan kajian pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah untuk menggunakan sistem Chrome milik Google, sehingga menciptakan monopoli di ekosistem pendidikan Indonesia.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan kajian pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah untuk menggunakan sistem Chrome milik Google, sehingga menciptakan monopoli di ekosistem pendidikan Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :