Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Rabu, 01 Juli 2026 - 16:55 WIB
loading...
Sutradara Riri Riza mengungkapkan kekecewaan mendalam usai mendengar vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Foto/Ravie Mulia Wardani.
A
A
A
JAKARTA - Sutradara kenamaan Riri Riza mengungkapkan kekecewaan yang mendalam usai mendengar vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.
Sebagai sahabat, Riri Riza yang hadir di persidangan mengaku tak bisa berkata-kata melihat nasib Nadiem.
"Kalau kecewa pasti ya. Maksudnya kita sudah bisa merasakan sih ya, pertama kali semua dibacakan. Tapi ujungnya sepertinya semua pasti tidak bisa membayangkan ini bagaimana," ujar Riri Riza saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.
Baca juga: Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Riri menilai hukuman tersebut sangat berat, apalagi ditambah dengan beban finansial yang harus ditanggungnya. Menurutnya, putusan ini seolah menutup ruang gerak mantan Mendikbudristek tersebut.
"Putusan dengan sekian banyak konsekuensi lainnya secara finansial, itu seperti menutup semua jalan bagi kita ya. Jadi itu saja sih sementara yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Riri menyatakan simpatinya kepada keluarga Nadiem yang harus menghadapi kenyataan pahit ini. Ia menilai perjuangan Nadiem selama ini sudah diutarakan dengan baik di persidangan.
Baca juga: Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
"Ya pastilah, pasti kita semua sangat berempati, bersimpati pada keluarga, pada semua perjuangan yang sebenarnya sudah diucapkan dengan baik," tutur Riri.
Menariknya, Riri menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota. Hakim tersebut menilai Nadiem sebenarnya memiliki alasan kuat dalam kebijakannya dan tidak layak dijadikan terdakwa.
"Ada tadi satu hakim yang dissenting opinion dan menguraikan dengan baik sekali, bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Nadiem itu punya alasan yang sangat kuat, dan dia tidak pantas dijadikan terdakwa dalam kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan kajian pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah untuk menggunakan sistem Chrome milik Google, sehingga menciptakan monopoli di ekosistem pendidikan Indonesia.
Sebagai sahabat, Riri Riza yang hadir di persidangan mengaku tak bisa berkata-kata melihat nasib Nadiem.
"Kalau kecewa pasti ya. Maksudnya kita sudah bisa merasakan sih ya, pertama kali semua dibacakan. Tapi ujungnya sepertinya semua pasti tidak bisa membayangkan ini bagaimana," ujar Riri Riza saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.
Baca juga: Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Riri menilai hukuman tersebut sangat berat, apalagi ditambah dengan beban finansial yang harus ditanggungnya. Menurutnya, putusan ini seolah menutup ruang gerak mantan Mendikbudristek tersebut.
"Putusan dengan sekian banyak konsekuensi lainnya secara finansial, itu seperti menutup semua jalan bagi kita ya. Jadi itu saja sih sementara yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Riri menyatakan simpatinya kepada keluarga Nadiem yang harus menghadapi kenyataan pahit ini. Ia menilai perjuangan Nadiem selama ini sudah diutarakan dengan baik di persidangan.
Baca juga: Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
"Ya pastilah, pasti kita semua sangat berempati, bersimpati pada keluarga, pada semua perjuangan yang sebenarnya sudah diucapkan dengan baik," tutur Riri.
Menariknya, Riri menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota. Hakim tersebut menilai Nadiem sebenarnya memiliki alasan kuat dalam kebijakannya dan tidak layak dijadikan terdakwa.
"Ada tadi satu hakim yang dissenting opinion dan menguraikan dengan baik sekali, bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Nadiem itu punya alasan yang sangat kuat, dan dia tidak pantas dijadikan terdakwa dalam kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan kajian pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah untuk menggunakan sistem Chrome milik Google, sehingga menciptakan monopoli di ekosistem pendidikan Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :