Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar usai Jatuh dari Lantai 6
Rabu, 01 Juli 2026 - 18:31 WIB
loading...
Lexi Valleno Havlenda. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kasus jatuhnya adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, dari lantai 6 gedung Universitas Tarumanagara (Untar) kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menggugat Yayasan Tarumanagara dan pihak universitas secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (1/7/2026), keluarga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo.
"Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Totalnya satu miliar lebih," tegas Hendro Widodo usai persidangan.
Baca Juga : Viral! Keisya Levronka Nyetir dengan Satu Kaki, Netizen: Santai Banget
Gugatan ini dilayangkan setelah mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Hendro menyebut pihak Untar sejauh ini hanya menawarkan bantuan, bukan ganti rugi yang mengakui adanya kesalahan.
"Pihak Untar beranggapan itu bukan kegiatan resmi. Mereka menawarkan bantuan, tapi kami lihat itu cara mereka lepas tanggung jawab. Padahal kejadian di lingkungan kampus dan di bawah naungan mereka," lanjutnya.
Sementara itu, Lexi yang turut hadir di persidangan, menjelaskan kondisi terkininya usai kecelakaan sejak April lalu.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa beraktivitas normal karena mengalami kerusakan saraf.
Saat ini, di tubuh Lexi masih tertanam pen dan harus menjalani fisioterapi rutin dua kali seminggu untuk bisa kembali berjalan dengan baik.
"Sekarang mungkin saraf sama pen sih. Kegiatan sehari-hari masih lumayan terganggu, belum bisa berjalan normal. Masih perlu pendampingan," tutur Lexi.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (1/7/2026), keluarga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo.
"Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Totalnya satu miliar lebih," tegas Hendro Widodo usai persidangan.
Baca Juga : Viral! Keisya Levronka Nyetir dengan Satu Kaki, Netizen: Santai Banget
Gugatan ini dilayangkan setelah mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Hendro menyebut pihak Untar sejauh ini hanya menawarkan bantuan, bukan ganti rugi yang mengakui adanya kesalahan.
"Pihak Untar beranggapan itu bukan kegiatan resmi. Mereka menawarkan bantuan, tapi kami lihat itu cara mereka lepas tanggung jawab. Padahal kejadian di lingkungan kampus dan di bawah naungan mereka," lanjutnya.
Sementara itu, Lexi yang turut hadir di persidangan, menjelaskan kondisi terkininya usai kecelakaan sejak April lalu.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa beraktivitas normal karena mengalami kerusakan saraf.
Saat ini, di tubuh Lexi masih tertanam pen dan harus menjalani fisioterapi rutin dua kali seminggu untuk bisa kembali berjalan dengan baik.
"Sekarang mungkin saraf sama pen sih. Kegiatan sehari-hari masih lumayan terganggu, belum bisa berjalan normal. Masih perlu pendampingan," tutur Lexi.
(wur)
Lihat Juga :