Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:17 WIB
loading...
Jaksa menuntut hakim tolak eksepsi Richard Lee. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban tegas atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dokter Richard Lee , dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan tim hukum Richard Lee.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 tersebut, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan nomor PDM-152/TNG/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap secara yuridis maupun ilmiah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru, istilah yang digunakan bukan lagi "eksepsi", melainkan "perlawanan".
Mereka juga menilai penasehat hukum Richard Lee kurang cermat karena masih menggunakan istilah dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Dalam persidangan tersebut, jaksa turut menyoroti poin keberatan Richard Lee yang merasa perkara ini seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan.
Baca Juga : Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
JPU menyatakan bahwa locus delicti atau lokasi kejadian perkara justru berada di wilayah Tangerang.
"Dengan diterimanya produk tersebut membuktikan telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum PN Tangerang," tegas Jaksa.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan. Nantinya, Hakim akan mempelajari terlebih dahulu argumen kedua belah pihak sebelum membacakan putusan sela.
"Terhadap perlawanan dan tanggapan tersebut, Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan. Putusan akan dibacakan pada hari Selasa, 14 Juli 2026," tutup Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang.
Sebagai informasi, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk kosmetik.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 tersebut, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan nomor PDM-152/TNG/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap secara yuridis maupun ilmiah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru, istilah yang digunakan bukan lagi "eksepsi", melainkan "perlawanan".
Mereka juga menilai penasehat hukum Richard Lee kurang cermat karena masih menggunakan istilah dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Dalam persidangan tersebut, jaksa turut menyoroti poin keberatan Richard Lee yang merasa perkara ini seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan.
Baca Juga : Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
JPU menyatakan bahwa locus delicti atau lokasi kejadian perkara justru berada di wilayah Tangerang.
"Dengan diterimanya produk tersebut membuktikan telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum PN Tangerang," tegas Jaksa.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan. Nantinya, Hakim akan mempelajari terlebih dahulu argumen kedua belah pihak sebelum membacakan putusan sela.
"Terhadap perlawanan dan tanggapan tersebut, Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan. Putusan akan dibacakan pada hari Selasa, 14 Juli 2026," tutup Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang.
Sebagai informasi, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk kosmetik.
(wur)
Lihat Juga :