BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Jum'at, 10 Juli 2026 - 09:22 WIB
loading...
A A A
“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi empat hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ungkap Taruna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Taruna menjelaskan, informasi dalam promosi atau iklan obat harus sesuai dengan data yang telah disetujui dalam izin edar. Selain itu, informasi yang disampaikan harus lengkap, terutama terkait indikasi dan peringatan penggunaan obat.

Baca Juga : Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” urainya lebih lanjut.

Menurut dia, promosi dan iklan obat juga harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat maupun menggunakan istilah ilmiah secara berlebihan dan tidak bermakna. Selain itu, iklan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan dalam mengonsumsi obat atau ditujukan langsung kepada anak-anak tanpa pengawasan orang dewasa.

Melalui aturan baru ini, BPOM juga memperketat pengawasan dengan menambah sejumlah larangan yang sebelumnya belum diatur.

Larangan tersebut antara lain memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Rekomendasi
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Usai Serang Iran, Trump...
Usai Serang Iran, Trump Briefing Netanyahu tentang Taktik AS di Teluk
Berita Terkini
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Vicky Prasetyo Bantah...
Vicky Prasetyo Bantah Terlantarkan Fangfang, Selalu Nafkahi Meski Hubungan Jarak Jauh
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved