BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Jum'at, 10 Juli 2026 - 09:22 WIB
loading...
A A A
Selain itu, perorangan maupun influencer dilarang melakukan promosi iklan obat, termasuk publikasi obat.

"Kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

PerBPOM 7/2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Regulasi tersebut mengatur persyaratan materi iklan, informasi khusus untuk obat tertentu, serta ketentuan mengenai media iklan.

BPOM menyebut penyusunan regulasi ini telah dimulai sejak 2025 melalui proses penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait. Dalam tahap konsultasi publik, BPOM menerima 162 butir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi industri farmasi, dan industri farmasi.

Untuk permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku, BPOM tetap memprosesnya berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Sementara persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 12 bulan sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan.

Taruna menegaskan seluruh pelaku usaha terkait wajib memastikan promosi dan iklan obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” tegasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Rekomendasi
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Usai Serang Iran, Trump...
Usai Serang Iran, Trump Briefing Netanyahu tentang Taktik AS di Teluk
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Berita Terkini
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Vicky Prasetyo Bantah...
Vicky Prasetyo Bantah Terlantarkan Fangfang, Selalu Nafkahi Meski Hubungan Jarak Jauh
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved