BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Jum'at, 10 Juli 2026 - 09:22 WIB
loading...
BPOM Terbitkan Aturan...
Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: Instagram/@bpom_ri
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru terkait promosi dan iklan obat melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat.

Aturan yang ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari informasi pemasaran dan perdagangan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, serta menyesatkan.

Dalam regulasi tersebut, promosi didefinisikan sebagai kegiatan pemasaran berupa penyampaian informasi atau imbauan mengenai obat oleh pihak yang berwenang melakukan penyerahan obat.

Sementara itu, iklan merupakan bentuk promosi berupa pesan mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat melalui media gambar, tulisan, suara, atau audiovisual untuk tujuan pemasaran dan perdagangan obat.

Baca Juga : BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan

PerBPOM 7/2026 mengatur dua kategori obat, yakni obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep hanya dapat dipromosikan atau diiklankan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Adapun obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan. Permohonan persetujuan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar obat. Karena itu, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), maupun fasilitas lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi empat hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ungkap Taruna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Taruna menjelaskan, informasi dalam promosi atau iklan obat harus sesuai dengan data yang telah disetujui dalam izin edar. Selain itu, informasi yang disampaikan harus lengkap, terutama terkait indikasi dan peringatan penggunaan obat.

Baca Juga : Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” urainya lebih lanjut.

Menurut dia, promosi dan iklan obat juga harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat maupun menggunakan istilah ilmiah secara berlebihan dan tidak bermakna. Selain itu, iklan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan dalam mengonsumsi obat atau ditujukan langsung kepada anak-anak tanpa pengawasan orang dewasa.

Melalui aturan baru ini, BPOM juga memperketat pengawasan dengan menambah sejumlah larangan yang sebelumnya belum diatur.

Larangan tersebut antara lain memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

Selain itu, perorangan maupun influencer dilarang melakukan promosi iklan obat, termasuk publikasi obat.

"Kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

PerBPOM 7/2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Regulasi tersebut mengatur persyaratan materi iklan, informasi khusus untuk obat tertentu, serta ketentuan mengenai media iklan.

BPOM menyebut penyusunan regulasi ini telah dimulai sejak 2025 melalui proses penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait. Dalam tahap konsultasi publik, BPOM menerima 162 butir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi industri farmasi, dan industri farmasi.

Untuk permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku, BPOM tetap memprosesnya berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Sementara persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 12 bulan sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan.

Taruna menegaskan seluruh pelaku usaha terkait wajib memastikan promosi dan iklan obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” tegasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Rekomendasi
Suporter Maroko Mengamuk...
Suporter Maroko Mengamuk di London usai Timnya Dikalahkan Prancis 2-0
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Haaland Soroti VAR 3...
Haaland Soroti VAR 3 Menit saat Mbappe Gagal Penalti Lawan Maroko
Berita Terkini
Resmi Cerai, Tuntutan...
Resmi Cerai, Tuntutan Nafkah Wardatina Mawa Rp30 Juta Dipangkas Jadi Rp3 Juta
Wardatina Mawa Resmi...
Wardatina Mawa Resmi Cerai dari Insanul Fahmi, Unggah Pesan Menohok untuk Mantan Suami
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved