BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
Senin, 13 Juli 2026 - 17:25 WIB
loading...
BPOM mengungkap temuan kosmetik ilegal pada semester I 2026 melonjak 10 kali lipat dibanding tahun lalu. Foto: Mei Sada Sirait
A
A
A
JAKARTA - Temuan kosmetik ilegal sepanjang tahun 2026 disebut meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap, temuan kosmetik ilegal sepanjang semester pertama 2026 meningkat hingga 10 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Namun, lonjakan itu disebut bukan karena pelanggaran semakin banyak. Melainkan karena pengawasan BPOM RI yang semakin efektif.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada Mei 2026 menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau sekitar 2.127.765 pieces dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar.
Baca Juga : Pemerintah Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Brand -nya
“Temuan tahun ini meningkat jika dibanding hasil intensifikasi pengawasan kosmetik pada periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan tren jumlah pieces temuan, terdapat peningkatan hingga mencapai 10 kali lipat,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, lebih dari 86 persen produk yang ditemukan merupakan kosmetik tanpa izin edar. Sementara lebih dari 90 persen di antaranya adalah kosmetik impor.
Meski demikian, Taruna menegaskan peningkatan jumlah temuan bukan berarti peredaran kosmetik ilegal semakin masif. Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan hasil penguatan sinergi antara BPOM pusat, balai-balai BPOM di daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengawasi peredaran kosmetik.
Baca Juga : BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
“Jangan dipikir kejahatannya yang meningkat, tapi efektivitas kemampuan kami untuk mendeteksi semakin tajam,” tegasnya.
Adapun wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang mencapai Rp27,6 Miliar. Kemudian disusul Bogor sebesar Rp4,6 Miliar, dan Jakarta sekitar Rp2,3 Miliar.
BPOM juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha. Mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga merekomendasikan penutupan akses impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Taruna berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
Namun, lonjakan itu disebut bukan karena pelanggaran semakin banyak. Melainkan karena pengawasan BPOM RI yang semakin efektif.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada Mei 2026 menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau sekitar 2.127.765 pieces dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar.
Baca Juga : Pemerintah Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Brand -nya
“Temuan tahun ini meningkat jika dibanding hasil intensifikasi pengawasan kosmetik pada periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan tren jumlah pieces temuan, terdapat peningkatan hingga mencapai 10 kali lipat,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, lebih dari 86 persen produk yang ditemukan merupakan kosmetik tanpa izin edar. Sementara lebih dari 90 persen di antaranya adalah kosmetik impor.
Meski demikian, Taruna menegaskan peningkatan jumlah temuan bukan berarti peredaran kosmetik ilegal semakin masif. Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan hasil penguatan sinergi antara BPOM pusat, balai-balai BPOM di daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengawasi peredaran kosmetik.
Baca Juga : BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
“Jangan dipikir kejahatannya yang meningkat, tapi efektivitas kemampuan kami untuk mendeteksi semakin tajam,” tegasnya.
Adapun wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang mencapai Rp27,6 Miliar. Kemudian disusul Bogor sebesar Rp4,6 Miliar, dan Jakarta sekitar Rp2,3 Miliar.
BPOM juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha. Mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga merekomendasikan penutupan akses impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Taruna berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
(wur)
Lihat Juga :