Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Jum'at, 24 Juli 2026 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan dengan jadwal yang tersedia, kompensasi dapat diberikan senilai harga tiket pada jadwal semula. Manfaat tersebut berlaku sesuai syarat dan ketentuan perlindungan yang dipilih.
Perlindungan juga mencakup pembatalan perjalanan oleh penyedia jasa kereta api. Pelanggan dapat memperoleh penggantian biaya tiket hingga Rp5 juta atau kompensasi senilai tiket awal apabila perjalanan tetap dilanjutkan menggunakan jadwal pengganti.
Perlindungan untuk Keterlambatan Kedatangan
Selain gangguan pada jadwal keberangkatan, program ini memberikan perlindungan apabila kereta tiba melewati waktu yang tercantum pada tiket.
Pelanggan dapat memperoleh penggantian tunai sebesar 50 persen dari harga tiket dengan nilai maksimal Rp400.000. Pemberian kompensasi disesuaikan dengan durasi keterlambatan yang dipilih dalam perlindungan perjalanan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui portal klaim dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Kehadiran perlindungan tambahan ini memberikan alternatif bagi penumpang yang membutuhkan kepastian lebih saat menyusun agenda perjalanan menggunakan kereta api.
Perlindungan juga mencakup pembatalan perjalanan oleh penyedia jasa kereta api. Pelanggan dapat memperoleh penggantian biaya tiket hingga Rp5 juta atau kompensasi senilai tiket awal apabila perjalanan tetap dilanjutkan menggunakan jadwal pengganti.
Perlindungan untuk Keterlambatan Kedatangan
Selain gangguan pada jadwal keberangkatan, program ini memberikan perlindungan apabila kereta tiba melewati waktu yang tercantum pada tiket.
Pelanggan dapat memperoleh penggantian tunai sebesar 50 persen dari harga tiket dengan nilai maksimal Rp400.000. Pemberian kompensasi disesuaikan dengan durasi keterlambatan yang dipilih dalam perlindungan perjalanan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui portal klaim dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Kehadiran perlindungan tambahan ini memberikan alternatif bagi penumpang yang membutuhkan kepastian lebih saat menyusun agenda perjalanan menggunakan kereta api.
(dra)
Lihat Juga :