Tanpa Bintang hingga Bintang Lima, Ini Kriteria Pengklasifikasian Hotel

Sabtu, 26 September 2020 - 20:35 WIB
loading...
Tanpa Bintang hingga...
Semakin tinggi bintangnya, maka semakin mewah dan lengkap pula fasilitas yang dimiliki hotel tersebut. Foto Ilustrasi/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pada saat merencanakan menginap di hotel , hal pertama yang biasanya dicari calon pengunjung adalah klasifikasi bintang hotel tersebut. Secara garis besar, Anda pasti tahu bahwa semakin tinggi bintangnya, maka semakin mewah dan lengkap pula fasilitas yang dimiliki hotel tersebut.

Berdasarkan wawancara Pegipegi dengan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, untuk menentukan klasifikasi hotel, terdapat unsur penilaian standar usaha hotel berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2013 tentang standar usaha hotel yang mencakup persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak. (Baca Juga: PSBB Diperketat Kembali, Perhatikan Hal Ini jika Mau Traveling )

“Penilaian penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel non bintang dilakukan setelah seluruh persyaratan dasar dapat terpenuhi. Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya, diharuskan memperbaiki dan atau memenuhi kekurangannya paling lambat enam bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah," kata Hariyandi.

Pelaksanaan penilaian sertifikasi usaha hotel dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata yang berkedudukan di wilayah Indonesia. Berikut klasifikasi hotel berdasarkan bintang, menurut keterangan tertulis dari Pegipegi.

1. Hotel Non Bintang
Hotel ini biasanya disewakan dengan harga relatif murah. Fasilitas yang dimiliki juga terbilang cukup standar. Biasanya hotel ini disebut juga hotel budget. Kriteria hotel non bintang antara lain jenis kamar sederhana dan fasilitas kamar mandi di luar.

2. Hotel Bintang Satu
Hotel bintang satu biasanya dikelola langsung oleh pemilik dan ukurannya relatif kecil. Namun, hotel ini berlokasi strategis, di tempat ramai, dan memiliki akses ke transportasi umum. Tentu saja harganya jauh lebih murah. Kriterianya antara lain kamar tipe standar dengan jumlah kamar minimal 15, kamar mandi dalam, dan luas kamar minimal 20 meter persegi.

3. Hotel Bintang Dua
Akses menuju hotel bintang dua biasanya bisa dicapai dengan mudah. Berlokasi di lingkungan yang aman, bersih, dan bebas polusi. Gedungnya juga terawat dan rapi. Kriterianya seperti jumlah kamar standar minimal 20, tipe kamar suite minimal 1 kamar, kamar mandi dalam, terdapat TV dan telepon di kamar, luas kamar standar minimal 22 meter persegi, luas kamar suite minimal 44 meter persegi, pintu kamar dilengkapi pengaman, ada lobi, ada AC dan jendela, memiliki fasilitas penerangan 150 lux, ada sarana olahraga dan rekreasi, serta bar.

4. Hotel Bintang Tiga
Dari hotel bintang tiga, Anda lebih punya akses mudah menjelajah tempat wisata, pusat belanja, dan pusat bisnis. Hotel ini biasanya dekat dengan jalan tol sehingga tak hanya cocok bagi wisatawan, tapi juga untuk pebisnis. Para karyawannya terlihat rapi, profesional, dan siap melayani dengan ramah.

Kriterianya adalah mencakup lobi memiliki desain yang apik, jumlah kamar standar minimal 30, jumlah kamar suite minimal 2, kamar mandi dalam, luas kamar standar minimal 24 meter persegi, luas kamar suite minimal 48 meter persegi, ada toilet sendiri, ada sarana rekreasi sekaligus olahraga, dilengkapi AC dan jendela, terdapat restoran yang menghidangkan makanan untuk sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan tersedia valet parking.

5. Hotel Bintang Empat
Karyawan di hotel bintang empat tentu lebih profesional. Bahkan, mereka tahu mengenai tempat wisata di sekitar hotel. Pelayanan yang diberikan di atas rata-rata. Hotel ini memiliki bangunan yang luas dan cukup besar, dekat dengan tempat wisata, tempat belanja, dan pusat hiburan.

Kriteria hotel bintang empat mencakup jumlah kamar tipe standar minimal 50, ada minimal 3 kamar suite, kamar mandi dalam dengan air panas dan dingin, luas kamar standar minimal 24 meter persegi, luas kamar suite minimal 48 meter persegi, luas lobi minimal 100 meter persegi, tersedia bar, serta tersedia sarana rekreasi dan olahraga. (Baca Juga: Gerakan BISA di Desa Wisata Wae Rebo Libatkan Masyarakat Setempat )

6. Hotel Bintang Lima
Merupakan hotel termewah dengan pelayanan multibahasa. Karena sangat mementingkan tamu, maka setiap tamu yang datang akan disambut dengan ramah oleh staf. Setiap tamu yang akan menginap juga disuguhi welcome drink, bahkan diberikan daftar anggur yang bisa dipilih saat masuk ke kamar hotel.

Hotel bintang lima memiliki kriteria seperti jumlah kamar tipe standar minimal 100, menyediakan minimal 4 kamar suite, kamar mandi dalam dengan air panas dan dingin, luas kamar standar minimal 26 meter persegi, luas kamar suite minimal 52 meter persegi, tempat tidur dan perabotan dalam kamar memiliki kualitas tinggi, fasilitas restoran tersedia selama 24 jam dan makanan bisa diantar ke kamar, serta tersedia pusat kebugaran dan valet parking.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Hotel dan Resor Ini Hadirkan Program Unik bagi Keluarga
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Aston Serang Borong...
Aston Serang Borong Penghargaan Bergengsi, Gencarkan Inovasi Layanan
Hotel Menjadi Pilihan...
Hotel Menjadi Pilihan Tepat untuk Town Hall Meeting Perusahaan
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Serunya BBQ, Pasta dan...
Serunya BBQ, Pasta dan Live Music Tepi Kolam Temani Malam Akhir Pekan di Jakarta
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Regenerasi Kulit Jadi...
Regenerasi Kulit Jadi Tren Baru Perawatan Estetika Modern
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved