Hipertensi Bisa Perburuk Kondisi Covid-19
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:49 WIB
loading...
Hipertensi bisa membuat kondisi penyitas Covid-19 tambah buruk
A
A
A
JAKARTA - Di masa pandemi COVID-19 , orang dengan penyakit penyerta (komorbid) merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan terpapar virus. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menaruh perhatian serius dan khusus bagi mereka, pasalnya penyandang Penyakit Tidak Menular (PTM) terkonfirmasi COVID-19 berpotensi besar mengalami perburukan klinis sehingga meningkatkan risiko kematian.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per tanggal 13 Oktober 2020, dari total kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta. Di mana presentase terbanyak diantaranya penyakit hipertensi sebesar 50,5%, kemudian diikuti diabetes Melitus 34,5% dan penyakit jantung 19,6%. Sementara dari jumlah 1.488 kasus pasien yang meninggal diketahui 13,2% dengan hipertensi, 11,6% dengan Diabetes Melitus serta 7,7% dengan penyakit jantung.
Baca juga : Kemenkes: 13,2% Pasien COVID-19 yang Meninggal Memiliki Penyakit Hipertensi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakti Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr Cut Putri Arianie, MD, M.H.Kes mengatakan bahwa penyakit hipertensi merupakan penyakit katastropik yang tidak dapat disembuhkan melainkan dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko.
Pasalnya, apabila tidak dicegah dan dikendalikan akan menjadi bom waktu yang dapat menyebabkan terjadinya Kasus Hipertensi baru yang sangat signifikan dan berdampak pada pembiayaan Jaminan Kesehatan khususnya terkait penyakit Katastropik.
''Hipertensi sangat mungkin dicegah dengan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, terutama di masa pandemi ini kita harus berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu pandemi Covid-19 ini bisa kita jadikan sebagai momentum untuk membudayakan gaya hidup sehat,'' kata dr Cut dalam Temu Media Hari Hipertensi Sedunia Tahun 2020 yang digelar secara daring, Selasa (13/10).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per tanggal 13 Oktober 2020, dari total kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta. Di mana presentase terbanyak diantaranya penyakit hipertensi sebesar 50,5%, kemudian diikuti diabetes Melitus 34,5% dan penyakit jantung 19,6%. Sementara dari jumlah 1.488 kasus pasien yang meninggal diketahui 13,2% dengan hipertensi, 11,6% dengan Diabetes Melitus serta 7,7% dengan penyakit jantung.
Baca juga : Kemenkes: 13,2% Pasien COVID-19 yang Meninggal Memiliki Penyakit Hipertensi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakti Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr Cut Putri Arianie, MD, M.H.Kes mengatakan bahwa penyakit hipertensi merupakan penyakit katastropik yang tidak dapat disembuhkan melainkan dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko.
Pasalnya, apabila tidak dicegah dan dikendalikan akan menjadi bom waktu yang dapat menyebabkan terjadinya Kasus Hipertensi baru yang sangat signifikan dan berdampak pada pembiayaan Jaminan Kesehatan khususnya terkait penyakit Katastropik.
''Hipertensi sangat mungkin dicegah dengan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, terutama di masa pandemi ini kita harus berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu pandemi Covid-19 ini bisa kita jadikan sebagai momentum untuk membudayakan gaya hidup sehat,'' kata dr Cut dalam Temu Media Hari Hipertensi Sedunia Tahun 2020 yang digelar secara daring, Selasa (13/10).
Lihat Juga :