Gatot Brajamusti Pernah Dirawat di RS Pengayoman karena Stroke
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) yang tengah menjalani masa hukuman, Gatot Brajamusti atau yang dikenal Aa Gatot tutup usia di RS Pengayoman, Jakarta, Minggu (8/11), pukul 16.11 WIB.
(Baca juga: Aa Gatot Sempat Keluhkan Hipertensi dan Gula Darah Tinggi )
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Aa Gatot meninggal dunia, setelah dirujuk dari Lapas Kelas I Cipinang , Jakarta, tempatnya menjalani masa hukuman.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman, Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," kata Rika saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11).
Aa Gatot diketahui memiliki penyakit hipertensi dan gula darah tinggi. Saat dirujuk dari Lapas Kelas I Cipinang, Gatot, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, didampingi sang anak dan tim kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan menjalani masa pidana 20 tahun penjara. Saat ini, sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ujarnya.
Pantauan SINDOnews di RS Pengayoman, jenazah Aa Gatot dibawa menggunakan mobil jenazah didampingi sejumlah keluarga sekitar pukul 18.44 WIB.
(Baca juga: Innalillahi, Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti Tutup Usia )
Perawat RS Pengayoman, Iswanto menuturkan, sebelumnya Aa Gatot pernah menjalani perawatan di RS Pengayoman karena stroke yang diderita. "Sebelumnya sudah pernah dirawat, sudah lama. Ini langsung dibawa ke Sukabumi, dimakamkan di sana," katanya.
(Baca juga: Aa Gatot Sempat Keluhkan Hipertensi dan Gula Darah Tinggi )
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Aa Gatot meninggal dunia, setelah dirujuk dari Lapas Kelas I Cipinang , Jakarta, tempatnya menjalani masa hukuman.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman, Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," kata Rika saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11).
Aa Gatot diketahui memiliki penyakit hipertensi dan gula darah tinggi. Saat dirujuk dari Lapas Kelas I Cipinang, Gatot, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, didampingi sang anak dan tim kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan menjalani masa pidana 20 tahun penjara. Saat ini, sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ujarnya.
Pantauan SINDOnews di RS Pengayoman, jenazah Aa Gatot dibawa menggunakan mobil jenazah didampingi sejumlah keluarga sekitar pukul 18.44 WIB.
(Baca juga: Innalillahi, Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti Tutup Usia )
Perawat RS Pengayoman, Iswanto menuturkan, sebelumnya Aa Gatot pernah menjalani perawatan di RS Pengayoman karena stroke yang diderita. "Sebelumnya sudah pernah dirawat, sudah lama. Ini langsung dibawa ke Sukabumi, dimakamkan di sana," katanya.
(nug)