Diduga Alami Pelecehan, Aurelia JKT48 Dapat Support Member Lain agar Tak Trauma

Kamis, 12 November 2020 - 20:34 WIB
loading...
Diduga Alami Pelecehan,...
Aurelia JKT48. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Kabar kurang menyenangkan datang dari salah satu member JKT48 Aurelia yang mengaku telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dara berusia 21 tahun ini melaporkan dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya.

Manajemen JKT48 juga telah mengumumkan mengenai laporan dari salah satu member JKT48 tersebut melalui akun resmi Twitter JKT48 @officialJKT48 pada 7 November lalu.

( )

JKT48 Operation Team Rino Sutopo membenarkan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dialami anggota JKT48 berinisial A. Rino menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar dua atau tiga minggu lalu atau tepatnya pada awal November 2020.

“Kronologi kejadiannya tanggal 3 November, sehabis dia ngeshare foto di Instagram ada akun yang nge-direct message (dm), komennya melecehkan sampai mengirim gambar yang gak pantas dan akhirnya pada tanggal 7 Aurel sama manajer bikin laporan ke Polda terkait masalah ini. So far surat laporan sudah ada seperti yang kami upload di sosmed dan tinggal menunggu hasil berikutnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan kami,” jelas Rino melalui pesan singkat kepada SINDOnews, Kamis (12/11) malam.

Menurut Rino, personel JKT48 lain syok mendengar peristiwa ini. Meski begitu, mereka tetap fokus beraktivitas seperti biasa.

Rino menambahkan, personel JKT48 yang lain tetap men-support Aurel agar tidak mengalami trauma gara-gara kasus ini. Sekaligus sounding melalui media sosial agar para fans lebih bijak bersosial media dan hal tersebut tidak terulang lagi.

“Aurel sekarang sudah baik-baik saja kondisinya. Meski sebelumnya sama seperti personel JKT48 lain, yang syok dengan kasus ini. Namun, mereka tetap jalan. Aktivitas live streaming tetap ada, kita masih terus jalan. Nggak terpengaruh kasus apapun dan saat ini sedang melakukan aktivasi sama brand," beber Rino.

( )

Seperti diketahui, Aurelia JKT48 pekan lalu telah melaporkan akun Instagram ke Polda Metro Jaya karena dugaan kasus asusila. Aurelia yang datang bersama tim manajemennya melaporkan akun tersebut terkait pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi.

Polda Metro Jaya akan segera memanggil dara bernama lengkap Ni Made Ayu Vania Aurellia itu untuk dimintai keterangan terkait pelaporan kasus tersebut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)