Dispar Yogyakarta Tegakkan Protokol CHSE Ketat, Pengawasan Dilakukan lewat Penyamaran
Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
"Kami membentuk tim COVID-19 bekerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian, serta asosiasi pariwisata untuk membantu mengawasi dan menegakkan hukum bila ada wisatawan maupun pelaku wisata yang melanggar. Karena sudah ada Peraturan Gubernur No 77 tentang kedisiplinan penerapan prokes," ujar Singgih saat menghadiri acara "FunTrip Partner Gathering bersama Kemenparekraf x Mister Aladin" di Candi Borobudur, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, bentuk pengawasannya pun dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari patroli umum di tempat-tempat publik dan destinasi wisata, hingga melakukan "penyamaran".
"Kami dari Dinas Pariwisata melakukan monev (monitoring evaluasi) di destinasi dan usaha pariwisata secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang kita menyamar sebagai wisatawan untuk mencari tahu seperti apa penerapan protokol kesehatan di suatu destinasi," tegas Singgih.
Bila nanti ditemukan wisatawan maupun pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan , Singgih mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara persuasif. Lain halnya bila pelanggaran dilakukan berulang kali. Akan dilakukan langkah-langkah khusus sesuai yang tertera pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, bentuk pengawasannya pun dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari patroli umum di tempat-tempat publik dan destinasi wisata, hingga melakukan "penyamaran".
"Kami dari Dinas Pariwisata melakukan monev (monitoring evaluasi) di destinasi dan usaha pariwisata secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang kita menyamar sebagai wisatawan untuk mencari tahu seperti apa penerapan protokol kesehatan di suatu destinasi," tegas Singgih.
Bila nanti ditemukan wisatawan maupun pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan , Singgih mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara persuasif. Lain halnya bila pelanggaran dilakukan berulang kali. Akan dilakukan langkah-langkah khusus sesuai yang tertera pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
Lihat Juga :