Dispar Yogyakarta Tegakkan Protokol CHSE Ketat, Pengawasan Dilakukan lewat Penyamaran
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Sejak relaksasi pariwisata dilakukan pada awal Juni lalu, sejumlah daerah di Indonesia langsung berbenah diri untuk menggeliatkan kembali sektor pariwisata lokal yang sempat tepuruk. Tak terkecuali Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang giat menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) .
Yogyakarta yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan domestik dan mancanegara, sangat serius dalam menerapkan protokol kesehatan wisata CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability). Yogyakarta bahkan sempat dijadikan percontohan penerapan program CHSE bagi destinasi-destinasi wisata lain di Indonesia.
( )
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Salah satunya berkat komitmen dan keseriusan pemerintah provinsi maupun daerah dalam mensosialisasikan prokes di kawasan wisata maupun tempat-tempat umum lain.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, selain menerapkan protokol CHSE yang ketat, pihaknya juga selalu melakukan pengawasan.
"Kami membentuk tim COVID-19 bekerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian, serta asosiasi pariwisata untuk membantu mengawasi dan menegakkan hukum bila ada wisatawan maupun pelaku wisata yang melanggar. Karena sudah ada Peraturan Gubernur No 77 tentang kedisiplinan penerapan prokes," ujar Singgih saat menghadiri acara "FunTrip Partner Gathering bersama Kemenparekraf x Mister Aladin" di Candi Borobudur, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, bentuk pengawasannya pun dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari patroli umum di tempat-tempat publik dan destinasi wisata, hingga melakukan "penyamaran".
"Kami dari Dinas Pariwisata melakukan monev (monitoring evaluasi) di destinasi dan usaha pariwisata secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang kita menyamar sebagai wisatawan untuk mencari tahu seperti apa penerapan protokol kesehatan di suatu destinasi," tegas Singgih.
Bila nanti ditemukan wisatawan maupun pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan , Singgih mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara persuasif. Lain halnya bila pelanggaran dilakukan berulang kali. Akan dilakukan langkah-langkah khusus sesuai yang tertera pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
(
)
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Jogja untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non-tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tandas Singgih.
Yogyakarta yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan domestik dan mancanegara, sangat serius dalam menerapkan protokol kesehatan wisata CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability). Yogyakarta bahkan sempat dijadikan percontohan penerapan program CHSE bagi destinasi-destinasi wisata lain di Indonesia.
( )
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Salah satunya berkat komitmen dan keseriusan pemerintah provinsi maupun daerah dalam mensosialisasikan prokes di kawasan wisata maupun tempat-tempat umum lain.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, selain menerapkan protokol CHSE yang ketat, pihaknya juga selalu melakukan pengawasan.
"Kami membentuk tim COVID-19 bekerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian, serta asosiasi pariwisata untuk membantu mengawasi dan menegakkan hukum bila ada wisatawan maupun pelaku wisata yang melanggar. Karena sudah ada Peraturan Gubernur No 77 tentang kedisiplinan penerapan prokes," ujar Singgih saat menghadiri acara "FunTrip Partner Gathering bersama Kemenparekraf x Mister Aladin" di Candi Borobudur, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, bentuk pengawasannya pun dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari patroli umum di tempat-tempat publik dan destinasi wisata, hingga melakukan "penyamaran".
"Kami dari Dinas Pariwisata melakukan monev (monitoring evaluasi) di destinasi dan usaha pariwisata secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang kita menyamar sebagai wisatawan untuk mencari tahu seperti apa penerapan protokol kesehatan di suatu destinasi," tegas Singgih.
Bila nanti ditemukan wisatawan maupun pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan , Singgih mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara persuasif. Lain halnya bila pelanggaran dilakukan berulang kali. Akan dilakukan langkah-langkah khusus sesuai yang tertera pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
(
Baca Juga
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Jogja untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non-tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tandas Singgih.
(tsa)