Warisan Mendiang Goo Hara Dibagikan, Begini Rinciannya

Selasa, 22 Desember 2020 - 07:17 WIB
loading...
Warisan Mendiang Goo...
Pengadilan Korea akhir memutuskan warisan mendiang Goo Hara. Pembagiannya harta dari kematian artis cantik ini pun tidak rata. Kok bisa ya? ini perinciannya. Foto/Istimwa.
A A A
SEOUL - Pengadilan Korea akhir memutuskan warisan mendiang Goo Hara . Pembagiannya tidak rata, melainkan 6: 4, bukan 5: 5.

Pada tanggal 21 Desember, diberitahukan bahwa Pengadilan Keluarga Gwangju membuat keputusan tentang penerimaan sebagian dalam permintaan persidangan atas divisi warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In terhadap ibu mereka. (Baca juga: Goo Hara Meninggal, Keluarga Ributkan Harta Warisan )

Dikabarkan pada Maret lalu bahwa Goo Ho In meminta persidangan setelah ibu mereka mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara sebagai leluhur langsung penyanyi tersebut, meskipun absen selama sebagian besar hidup mereka dan menyerahkan hak asuh dan hak asuh.

Dinyatakan bahwa ayah Goo Hara telah memberikan bagian warisannya sendiri kepada saudara laki-laki Goo Hara.

Berdasarkan undang-undang saat ini, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisan mereka meskipun mereka tidak membesarkannya secara pribadi, kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan menuntut warisan mereka setelah kematian mereka.

Bahkan dalam situasi orang tua tunggal membesarkan anak sendiri, pengadilan biasanya tidak mengakui bagian kontribusi mereka dan membagi warisan secara merata di antara orang tua. Sistem bagian iuran berdasarkan hukum perdata Korea menambahkan bagian iuran dalam penghitungan bagian warisan ketika salah satu pewaris secara khusus merawat almarhum untuk waktu yang cukup lama atau secara khusus berkontribusi pada pemeliharaan atau peningkatan harta benda almarhum. (Baca juga: Baim Wong dan Deddy Corbuzier Raih Penghargaan Moeslim Choice Award )

Menurut putusan baru-baru ini, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen dan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.

Dijelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama, dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu untuk menghentikan kunjungan mereka.

Noh Jong Eon, pengacara yang mewakili saudara laki-laki Goo Hara, menyatakan pada 21 Desember bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan langkah maju berdasarkan sistem hukum saat ini, di mana "Undang-Undang Goo Hara" belum disahkan.

Selama perselisihan hukum dalam keluarga mereka, Goo Ho In telah bekerja dengan Noh Jong Eon untuk membuat tindakan untuk mengubah undang-undang warisan, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Goo Hara", yang menyerukan perluasan alasan diskualifikasi menjadi warisan. Tindakan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga di masa depan dan tidak akan berlaku untuk kasus keluarga itu sendiri.

Terkait putusan pengadilan, Noh Jong Eon menyatakan bahwa satu hal yang disayangkan adalah tanpa adanya "UU Goo Hara", secara realistis hampir tidak mungkin pengadilan memutuskan bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya akan sepenuhnya kehilangan hak warisnya. “Ada kebutuhan mendesak untuk disahkannya 'Undang-Undang Goo Hara' dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk meloloskan 'Undang-Undang Goo Hara,'” tulisnya. “Kami meminta Anda untuk terus menunjukkan minat dan dukungan atas kepergiannya.” (Baca juga: Hari Ibu, Anda Bisa Bikin Resep Spesial Semur Daging Kentang untuk Orang Tua Tercinta )

Noh Jong Eon juga memberi tahu Maeil Business Newspaper, "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran."
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)