Warisan Mendiang Goo Hara Dibagikan, Begini Rinciannya
Selasa, 22 Desember 2020 - 07:17 WIB
loading...
Pengadilan Korea akhir memutuskan warisan mendiang Goo Hara. Pembagiannya harta dari kematian artis cantik ini pun tidak rata. Kok bisa ya? ini perinciannya. Foto/Istimwa.
A
A
A
SEOUL - Pengadilan Korea akhir memutuskan warisan mendiang Goo Hara . Pembagiannya tidak rata, melainkan 6: 4, bukan 5: 5.
Pada tanggal 21 Desember, diberitahukan bahwa Pengadilan Keluarga Gwangju membuat keputusan tentang penerimaan sebagian dalam permintaan persidangan atas divisi warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In terhadap ibu mereka. (Baca juga: Goo Hara Meninggal, Keluarga Ributkan Harta Warisan )
Dikabarkan pada Maret lalu bahwa Goo Ho In meminta persidangan setelah ibu mereka mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara sebagai leluhur langsung penyanyi tersebut, meskipun absen selama sebagian besar hidup mereka dan menyerahkan hak asuh dan hak asuh.
Dinyatakan bahwa ayah Goo Hara telah memberikan bagian warisannya sendiri kepada saudara laki-laki Goo Hara.
Berdasarkan undang-undang saat ini, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisan mereka meskipun mereka tidak membesarkannya secara pribadi, kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan menuntut warisan mereka setelah kematian mereka.
Bahkan dalam situasi orang tua tunggal membesarkan anak sendiri, pengadilan biasanya tidak mengakui bagian kontribusi mereka dan membagi warisan secara merata di antara orang tua. Sistem bagian iuran berdasarkan hukum perdata Korea menambahkan bagian iuran dalam penghitungan bagian warisan ketika salah satu pewaris secara khusus merawat almarhum untuk waktu yang cukup lama atau secara khusus berkontribusi pada pemeliharaan atau peningkatan harta benda almarhum. (Baca juga: Baim Wong dan Deddy Corbuzier Raih Penghargaan Moeslim Choice Award )
Menurut putusan baru-baru ini, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen dan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.
Pada tanggal 21 Desember, diberitahukan bahwa Pengadilan Keluarga Gwangju membuat keputusan tentang penerimaan sebagian dalam permintaan persidangan atas divisi warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In terhadap ibu mereka. (Baca juga: Goo Hara Meninggal, Keluarga Ributkan Harta Warisan )
Dikabarkan pada Maret lalu bahwa Goo Ho In meminta persidangan setelah ibu mereka mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara sebagai leluhur langsung penyanyi tersebut, meskipun absen selama sebagian besar hidup mereka dan menyerahkan hak asuh dan hak asuh.
Dinyatakan bahwa ayah Goo Hara telah memberikan bagian warisannya sendiri kepada saudara laki-laki Goo Hara.
Berdasarkan undang-undang saat ini, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisan mereka meskipun mereka tidak membesarkannya secara pribadi, kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan menuntut warisan mereka setelah kematian mereka.
Bahkan dalam situasi orang tua tunggal membesarkan anak sendiri, pengadilan biasanya tidak mengakui bagian kontribusi mereka dan membagi warisan secara merata di antara orang tua. Sistem bagian iuran berdasarkan hukum perdata Korea menambahkan bagian iuran dalam penghitungan bagian warisan ketika salah satu pewaris secara khusus merawat almarhum untuk waktu yang cukup lama atau secara khusus berkontribusi pada pemeliharaan atau peningkatan harta benda almarhum. (Baca juga: Baim Wong dan Deddy Corbuzier Raih Penghargaan Moeslim Choice Award )
Menurut putusan baru-baru ini, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen dan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.
Lihat Juga :