Warisan Mendiang Goo Hara Dibagikan, Begini Rinciannya

Selasa, 22 Desember 2020 - 07:17 WIB
loading...
A A A
Dijelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama, dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu untuk menghentikan kunjungan mereka.

Noh Jong Eon, pengacara yang mewakili saudara laki-laki Goo Hara, menyatakan pada 21 Desember bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan langkah maju berdasarkan sistem hukum saat ini, di mana "Undang-Undang Goo Hara" belum disahkan.

Selama perselisihan hukum dalam keluarga mereka, Goo Ho In telah bekerja dengan Noh Jong Eon untuk membuat tindakan untuk mengubah undang-undang warisan, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Goo Hara", yang menyerukan perluasan alasan diskualifikasi menjadi warisan. Tindakan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga di masa depan dan tidak akan berlaku untuk kasus keluarga itu sendiri.

Terkait putusan pengadilan, Noh Jong Eon menyatakan bahwa satu hal yang disayangkan adalah tanpa adanya "UU Goo Hara", secara realistis hampir tidak mungkin pengadilan memutuskan bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya akan sepenuhnya kehilangan hak warisnya. “Ada kebutuhan mendesak untuk disahkannya 'Undang-Undang Goo Hara' dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk meloloskan 'Undang-Undang Goo Hara,'” tulisnya. “Kami meminta Anda untuk terus menunjukkan minat dan dukungan atas kepergiannya.” (Baca juga: Hari Ibu, Anda Bisa Bikin Resep Spesial Semur Daging Kentang untuk Orang Tua Tercinta )

Noh Jong Eon juga memberi tahu Maeil Business Newspaper, "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran."
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ADOR Turunkan Gugatan...
ADOR Turunkan Gugatan terhadap Danielle dan Min Hee-jin dari Rp510 Miliar Jadi Rp390 Miliar
Rekomendasi 6 Drama...
Rekomendasi 6 Drama Korea yang Paling Seru Ditonton Ulang, Bikin Susah Move On
Tur Dunia BTS Meledak,...
Tur Dunia BTS Meledak, Pendapatan per Konser Tembus Rp215 Miliar
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
BTS Rancang Biskuit...
BTS Rancang Biskuit Ungu Rasa Khas Korea Tandai 13 Tahun Kiprah Global
BTS Dinobatkan Jadi...
BTS Dinobatkan Jadi Selebriti Paling Berpengaruh 2026 Versi Forbes Korea
Momen Prabowo dan Lee...
Momen Prabowo dan Lee Jae Myung Bertemu Carmen Hearts2Hearts, Kompak Lakukan Simbol Hati
Jejak Pendidikan Vidi...
Jejak Pendidikan Vidi Aldiano, Lulusan S2 University of Manchester
SEAblings vs KNetz:...
SEAblings vs KNetz: Studi Kasus Krisis Komunikasi Budaya di Era Viralnya Identitas Digital
Rekomendasi
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved