Masyarakat Penerima SMS Blast Wajib Vaksinasi COVID-19
Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” tuturnya. (Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Amankan Pasokan Vaksin Sinovac, Novavax, AstraZeneca, hingga Pfizer )
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” tuturnya. (Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Amankan Pasokan Vaksin Sinovac, Novavax, AstraZeneca, hingga Pfizer )
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
(tdy)
Lihat Juga :