Masyarakat Penerima SMS Blast Wajib Vaksinasi COVID-19
Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 dan masyarakat penerima SMS wajib vaksinasi. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12).
Aturan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Lakukan Langkah Ini )
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes dalam keterangan resminya.
Aturan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Lakukan Langkah Ini )
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes dalam keterangan resminya.
Lihat Juga :