Jangan Pernah Lepas Masker ketika Bepergian dengan Transportasi Umum

Sabtu, 02 Januari 2021 - 02:12 WIB
loading...
Jangan Pernah Lepas Masker ketika Bepergian dengan Transportasi Umum
Bepergian dengan bus, kereta api, dan alat angkut lain yang digunakan untuk transportasi internasional, antar kota maupun provinsi memiliki tantangan serupa. / Foto: Ilustrasi/dok. SINDOnews/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Bepergian dengan alat transportasi umum meningkatkan risiko seseorang tertular dan menyebarkan Covid-19 dengan mendekatkan orang ke orang lain, seringkali untuk waktu yang lama, dan memaparkan mereka pada permukaan yang sering disentuh. Perjalanan udara seringkali membutuhkan waktu untuk menghabiskan waktu di jalur keamanan dan terminal bandara yang sibuk.

(Baca juga: Pakai Masker Mata Jadi Iritasi? Ini Solusinya! )

Bepergian dengan bus, kereta api, dan alat angkut lain yang digunakan untuk transportasi internasional, antarkota maupun provinsi memiliki tantangan serupa. Jarak sosial seringkali sulit di transportasi umum. Orang mungkin tidak dapat menjauhkan diri dengan direkomendasikan setidaknya 2 meter dari orang yang duduk di dekatnya atau orang yang berdiri atau melewati lorong di pesawat, kereta api, atau bus.

Penularan virus melalui wisatawan telah menyebabkan dan terus mengarah pada penyebaran virus antarnegara dan internasional yang menyebabkan Covid-19. Namun, masker yang dikenakan dengan benar mengurangi kemungkinan tertular dan menyebarkan Covid-19, terutama mengingat bukti penularan virus sebelum gejala dan tanpa gejala.

Centers of Disease Control and Prevention (CDC) sangat menganjurkan penggunaan masker yang sesuai untuk semua penumpang dan oleh semua personel yang mengoperasikan transportasi saat berada di transportasi umum misalnya pesawat terbang, kapal, feri, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan di pusat transportasi dan lokasi lain, tempat orang menaiki alat angkut semacam itu seperti, terminal bus atau feri, stasiun kereta api dan pelabuhan.

Orang harus mengenakan masker yang menutupi mulut dan hidung saat menunggu, bepergian, atau berangkat dari kendaraan umum. Orang juga harus memakai masker di bandara, terminal bus atau feri, stasiun kereta atau kereta bawah tanah, pelabuhan, atau area serupa yang menyediakan transportasi. Orang harus memakai masker saat bepergian ke luar negeri atau dalam negeri dengan kendaraan umum.

Operator transportasi yang mengangkut orang harus menolak untuk menaiki siapa pun yang tidak mengenakan masker dan mengharuskan semua orang di dalamnya, baik penumpang maupun karyawan, untuk mengenakan masker selama perjalanan kecuali dalam keadaan waktu singkat saat makan, minum, atau minum obat, jika tidak sadarkan diri, tidak mampu, tidak dapat dibangunkan, atau tidak dapat melepas masker tanpa bantuan.

(Baca juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Swab Antigen )

Dilansir dari CDC, Kamis (31/12) jika perlu untuk sementara melepas masker untuk memverifikasi identitas seseorang seperti selama pemeriksaan administrasi keamanan transportasi atau ketika diminta untuk melakukannya oleh agen tiket atau gerbang atau petugas penegak hukum mana pun dan untuk anak di bawah usia 2 tahun.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3226 seconds (0.1#10.140)