Jelang Pemanggilan, Ormas Minta Polisi Bertindak Tegas pada Gisel

Sabtu, 02 Januari 2021 - 21:03 WIB
loading...
Jelang Pemanggilan,...
Polisi akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada Senin (4/1) mendatang. Sejumlah ormas pun mendesak polisi bersikap tegas pada Gisel. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Polisi akan memanggil Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada Senin (4/1) mendatang. Dalam hal ini, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan aktivis perempuan, termasuk Srikandi dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) pun siap mendesak polisi agar bersikap tegas kepada Gisel.

Kabid OKK Pekat Agus Hutapea mengatakan bahwa pihaknya meminta Kapolda Metro Jaya untuk menambahkan pasal tentang perselingkuhan untuk menjerat mantan istri Gading Marten itu ke penjara. (Baca juga: Pertemanan Gisel dan Michael Yukinobu Berawal dari Keterlibatan di Sebuah Program TV )

"Saya meminta ketegasan Kapolda aja untuk menangkap mereka untuk menahan mereka. Terkait proses nanti pemeriksaan mereka sebagai tersangka, itu kan pada proses hukum," kata Agus dikutip Barista RCTI, Sabtu (2/1).

"Saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menambahkan juga pasal tentang perselingkuhan. Pasal berlapis itu. Dia sudah buat Udang-Undang ITE, terus kebohongan publik, tambah lagi perselingkuhan," lanjutnya.

Tak hanya mendesak polisi memenjarakan Gisel dan Michael, sejumlah ormas dan pengacara meminta Gisel agar meminta maaf di depan publik atas prilaku mereka yang mencederai norma sosial dan agama. Bahkan, jika dalam waktu 3 x 24 jam jika tidak ada permintaan maaf dari Gisel di depan publik, dia terancam akan kembali dilaporkan ke polisi.

"Kita ingin saudari Gisel meminta maaf dengan kebohongan-kebohongannya yang kemarin istilahnya dia mengaku itu bukan dia," kata Selebriti sekaligus Ketua Srikandi, Dewinta Bahar.

"Klien saya menemukan bukti baru terkait kasus ini yaitu pernyataan klarifikasi saudari GA ini daripada pembuktian hasil kepolisian sangat bertolak belakang sehingga klien saya keberatan dan kemungkinan dalam 3 x 24 jam ini apabila tidak ada permintaan maaf daripada saudari GA kepada seluruh rakyat Indonesia bakal ada laporan polisi terhadap saudari GA," tambah pengacara pelapor video syur Gisel dan Michael, Pitra Romadoni. (Baca juga: Ini Perjalanan Kasus Video Porno Gisel hingga Gisel-Michael Yukinobu Jadi Tersangka )

Polisi menetapkan ibu satu anak itu bersama Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12). Perubahan status tersebut terjadi karena baik Gisel maupun Michael mengaku sebagai pelaku video syur yang sempat beredar luas di sosial media.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)