Jalan Panjang Raffi Ahmad Seusai Langgar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai melakukan pesta setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021. Mengetahui dirinya viral, Raffi segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas kejadian yang menghebohkan masyarakat.
Namun, David Tobing, seorang advokat dengan tegas melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan seusai menjalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya, suami Nagita Slavina ini pun mendapatkan gugatan yang dikenakan kepadanya antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua."Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangannya kepada rekan media, Jumat (15/1).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional. David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi setelah divaksin adalah hal yang sayang disayangkan dan tak patut dicontoh.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut."Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Adapun detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad antara lain:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Lihat Juga: Raffi Ahmad Peringati Hari Pahlawan Bersama Kabinet Merah Putih: Mari Lanjutkan Perjuangan
Namun, David Tobing, seorang advokat dengan tegas melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan seusai menjalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya, suami Nagita Slavina ini pun mendapatkan gugatan yang dikenakan kepadanya antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua."Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangannya kepada rekan media, Jumat (15/1).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional. David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi setelah divaksin adalah hal yang sayang disayangkan dan tak patut dicontoh.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut."Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Adapun detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad antara lain:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Lihat Juga: Raffi Ahmad Peringati Hari Pahlawan Bersama Kabinet Merah Putih: Mari Lanjutkan Perjuangan
(tdy)