Sidang Gugatan Cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady Digelar 27 Januari

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
Sidang Gugatan Cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady Digelar 27 Januari
Nindy Ayunda mengugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono. Nomor gugatan telah tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan akan sidang 27 Januari. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda mengugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono , yang diduga tersangkut kasus narkoba. Nomor gugatan telah tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sidang pertama dengan agenda mediasi akan digelar pada 27 Januari mendatang.

"Mengajukan gugat cerai kepada suaminya yang bernama Askara Parasady Harsono. Agenda persidangan, rencananya akan disidangkan tanggal 27 Januari 2021. Gugatan ini diajukan tanggal 12 Januari 2021," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra HJ Taslimah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (23/1).



"Anindia Yandirest Ayunda mengajukan gugatan perceraian, juga mengajukan gugatan pemeliharaan atau hadonah anak. Anaknya dua orang orang, bernama Abhirama Danendra Harsono yang kini berumur 9 tahun dan Akifa Dhinara Parasady Harsono yang kini berusia 5 tahun. Dia meminta agar kedua anak tersebut berada dalam asuhan penggugat atau Anindia," sambungnya.

Lebih lanjut Taslimah menjelaskan, bahwa gugatan cerai didaftarkan oleh Nindy melalui kuasa hukumnya. "Yang memasukkan gugatan adalah penggugat Anindia Yandirest Ayunda melalui kuasa hukumnya," jelas Taslimah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Askara saat ini tengah berada di penjara. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil tes urin, Aksara dinyatakan positif amphetamin.

Polisi menyita alat bukti berupa 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5. Selain itu, polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap sabu.


Terkait kasusnya ini, Askara terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Pada Selasa (19/1), Nindy mendatangi Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suaminya.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)