Orang dengan Komorbid yang Terkontrol Boleh Divaksinasi Covid19

Senin, 25 Januari 2021 - 13:11 WIB
loading...
Orang dengan Komorbid yang Terkontrol Boleh Divaksinasi Covid19
Orang dengan komorbid tetap boleh divaksinasi Covid-19 asalkan kondisinya terkontrol. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sebelum melakukan persiapan vaksin Covid-19 , setiap masyarakat perlu melakukan pola hidup sehat. Bagi yang memiliki penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes melitus, asma dan beberapa penyakit lainnya; maka mereka harus memastikan kondisi kesehatannya terkontrol dengan baik.

“Pada kondisi tertentu, seseorang dengan penyakit kronis diperlukan rekomendasi dari dokter yang merawat apakah boleh mendapatkan vaksin atau tidak,” ujar dr. Tolhas Banjarnahor, Sp.PD-FINASIM Dokter Spesialis Penyakit Dalam Primaya Hospital Tangerang.

Ia mengingatkan, sebaiknya vaksinasi ditunda apabila terdapat beberapa hal. Diantaranya suhu tubuh lebih atau sama dengan 37.5°, sedang dalam kondisi sakit, terinfeksi Covid-19, atau menderita penyakit yang belum terkontrol seperti asma, TBC, diabetes melitus, dan hipertensi hingga penyakit tersebut terkontrol lagi dengan baik. “Namun, jika seseorang mengalami penyakit komorbid atau kronis yang terkontrol, maka ia boleh dilakukan vaksinasi sesuai rekomendasi dokter,” tambah dr. Tolhas.

Baca Juga : Ini 6 Penyebab Keguguran Seperti yang Dialami Nathalie Holscher!

Ia menekankan bahwa vaksinasi tidak dapat dilakukan pada seorang dengan riwayat alergi terhadap vaksin atau komposisi yang ada di dalam vaksin dan seseorang yang dapat mengalami reaksi alergi yang parah terhadap vaksin. Kemudian orang dengan riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol.

Menderita kelainan atau penyakit kronis (gangguan jantung berat, hipertensi yang tidak terkontrol, diabetes melitus yang tidak terkontrol, penyakit ginjal yang berat, penyakit hati, tumor, dan penyakit kronis yang tidak terkontrol lainnya). Orang dengan riwayat gangguan sistem imun atau mendapat terapi yang mengganggu sistem imun dalam 4 minggu terakhir juga tidak dapat divaksin.

Termasuk mereka yang memiliki riwayat epilepsi atau penyakit gangguan penurunan fungsi saraf, ibu hamil dan menyusui, dan pernah terinfeksi Covid-19. “Khusus vaksin Sinovac, tidak boleh diberikan kepada yang berusia di atas 59 tahun dan di bawah 18 tahun. Sedangkan vaksin Moderna dan Pfizer, tidak boleh diberikan anak di bawah 16 tahun,” bebernya.

Baca Juga : Bukan Vaksin yang Sebabkan Bupati Sleman Positif COVID-19, Ini Kata Para Pakar

Walaupun sudah dilakukan vaksin, harus tetap melakukan pola hidup sehat seperti makan-makanan dengan gizi seimbang, melakukan olah raga dengan rutin dan teratur, istirahat dengan cukup, serta mengkonsumsi vitamin dan mineral. “Karena vaksin tidak bisa mencegah 100% infeksi Covid-19, maka kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak),” pungkas dr. Tolhas. Sri Noviarni
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9102 seconds (0.1#10.140)