Bagaimana Nasib Orang-Orang yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19?
Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:29 WIB
loading...
Anak-anak di bawah usia 18 tahun serta seseorang dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan. / Foto: dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021. Indonesia menargetkan vaksinasi Covid-19 bagi 181.554.465 penduduk yang dijadwalkan hingga Maret 2022. Proses vaksinasi ini sebagai upaya dalam menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: Ini Kata Menkes Budi Terkait Tidak Masifnya Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Meski demikian tidak semua masyarakat bisa mendapakan vaksin Covid-19 . Anak-anak di bawah usia 18 tahun serta seseorang dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan. Lantas bagaimana dengan nasib para kelompok yang tidak divaksin ini?
Menjawab hal tersebut, Anggota Satgas Imunisasi Dewasa PB PAPDI, Dr. Dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI, FINASIM mengatakan, salah satu caranya adalah masyarakat sehat yang memenuhi kriteria harus secepatnya divaksin sehingga akan membentuk kekebalan kelompok dan dapat melindungi orang-orang yang bisa divaksin tapi ada kendala komorbid dan lainnya.
"Sambil menunggu herd immunity, saudara-saudara kita yang tidak bisa divaksin wajib melakukan protokol kesehatan. Semua persyaratan agar terhindari Covid-19 harus dikerjakan," ujar dr. Sukamto dalam Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit yang disiarkan langsung MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Ini Kata Menkes Budi Terkait Tidak Masifnya Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Meski demikian tidak semua masyarakat bisa mendapakan vaksin Covid-19 . Anak-anak di bawah usia 18 tahun serta seseorang dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan. Lantas bagaimana dengan nasib para kelompok yang tidak divaksin ini?
Menjawab hal tersebut, Anggota Satgas Imunisasi Dewasa PB PAPDI, Dr. Dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI, FINASIM mengatakan, salah satu caranya adalah masyarakat sehat yang memenuhi kriteria harus secepatnya divaksin sehingga akan membentuk kekebalan kelompok dan dapat melindungi orang-orang yang bisa divaksin tapi ada kendala komorbid dan lainnya.
"Sambil menunggu herd immunity, saudara-saudara kita yang tidak bisa divaksin wajib melakukan protokol kesehatan. Semua persyaratan agar terhindari Covid-19 harus dikerjakan," ujar dr. Sukamto dalam Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit yang disiarkan langsung MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/1/2021).
Lihat Juga :