Prevalensi Kusta pada Anak Tinggi, Ini Upaya Kemenkes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) per 13 Januari 2021, kasus baru kusta pada anak mencapai 9,14%. Angka ini belum mencapai target pemerintah yaitu di bawah 5%.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS mengemukakan bahwa prevalensi kasus baru kusta pada anak cenderung masih tinggi. "Kasus pada anak harus menjadi perhatian karena mereka akan bersekolah, risiko penularan pada teman-teman di sekolah dan dampak sosial yang ada. Ini harus menjadi perhatian bagaimana kita mengatasinya," kata dr. Maxi.
Sekretaris Kelompok Studi Morbus Hansen Indonesia (KSMHI) Perdoski dr. Zunarsih Sp.KK menjelaskan, kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Kusta menular melalui saluran pernapasan. Gejala awal kusta ditandai dengan timbulnya bercak merah ataupun putih pada kulit. Apabila tidak diobati, penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecatatan yang sering kali menyebabkan diskriminasi baik kepada penderita maupun keluarga.
"Kalau mereka tidak segera ditemukan dan diobati, itu akan mendapatkan stigma serta diskriminasi seumur hidup. Kalau kondisi tangannya sudah putus-putus, sudah kiting. Bagaimana dia bisa sekolah dengan baik, saat dewasa bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik," terangnya.
Sebagai langkah penanganan, Direktur Penegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, Kemenkes menerjunkan kader di Puskesmas untuk melakukan penemuan kasus sedini mungkin agar bisa segera diobati. Skrining dilakukan di rumah, sekolah maupun lingkungan sekitar.
"Kami biasanya melakukan pemeriksaan anak sekolah, ini terintegrasi dengan program UKS. Jika kita temukan anak positif kusta, kita bisa lakukan pemeriksaan kontak, khususnya keluarga atau gurunya di sekolah," sebut dr. Nadia.
Selanjutnya, dilakukan pengobatan kepada penderita. Pada kusta tipe basah harus minum obat selama 12 bulan, sedangkan untuk tipe kering harus minum obat selama 6 bulan. Untuk itu, kepatuhan penderita mengonsumsi obat adalah kunci menyembuhkan kusta.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga aktif melakukan promosi kesehatan untuk meningkatkan pemahaman bahwa adanya bercak putih maupun merah bukanlah bercak biasa, namun membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasyankes.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS mengemukakan bahwa prevalensi kasus baru kusta pada anak cenderung masih tinggi. "Kasus pada anak harus menjadi perhatian karena mereka akan bersekolah, risiko penularan pada teman-teman di sekolah dan dampak sosial yang ada. Ini harus menjadi perhatian bagaimana kita mengatasinya," kata dr. Maxi.
Sekretaris Kelompok Studi Morbus Hansen Indonesia (KSMHI) Perdoski dr. Zunarsih Sp.KK menjelaskan, kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Kusta menular melalui saluran pernapasan. Gejala awal kusta ditandai dengan timbulnya bercak merah ataupun putih pada kulit. Apabila tidak diobati, penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecatatan yang sering kali menyebabkan diskriminasi baik kepada penderita maupun keluarga.
"Kalau mereka tidak segera ditemukan dan diobati, itu akan mendapatkan stigma serta diskriminasi seumur hidup. Kalau kondisi tangannya sudah putus-putus, sudah kiting. Bagaimana dia bisa sekolah dengan baik, saat dewasa bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik," terangnya.
Sebagai langkah penanganan, Direktur Penegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, Kemenkes menerjunkan kader di Puskesmas untuk melakukan penemuan kasus sedini mungkin agar bisa segera diobati. Skrining dilakukan di rumah, sekolah maupun lingkungan sekitar.
"Kami biasanya melakukan pemeriksaan anak sekolah, ini terintegrasi dengan program UKS. Jika kita temukan anak positif kusta, kita bisa lakukan pemeriksaan kontak, khususnya keluarga atau gurunya di sekolah," sebut dr. Nadia.
Selanjutnya, dilakukan pengobatan kepada penderita. Pada kusta tipe basah harus minum obat selama 12 bulan, sedangkan untuk tipe kering harus minum obat selama 6 bulan. Untuk itu, kepatuhan penderita mengonsumsi obat adalah kunci menyembuhkan kusta.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga aktif melakukan promosi kesehatan untuk meningkatkan pemahaman bahwa adanya bercak putih maupun merah bukanlah bercak biasa, namun membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasyankes.
(tsa)