Begini Cara Ridho Rhoma Dapatkan Narkoba
Senin, 08 Februari 2021 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Ridho ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, di sebuah apartemen dikawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi.
Sebanyak tiga butir ekstasi dalam bungkus rokok ditemukan di kantong celana bagian depan pedangdut 32 tahun itu.
Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
"Saat kita melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Ridho Rhoma didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar," tutup Yusri.
Sebanyak tiga butir ekstasi dalam bungkus rokok ditemukan di kantong celana bagian depan pedangdut 32 tahun itu.
Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
"Saat kita melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Ridho Rhoma didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar," tutup Yusri.
(tdy)
Lihat Juga :