Edukasi Kental Manis Bukan untuk Anak-Anak Masih Belum Optimal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu jenis produk susu yang sebaiknya tidak diberikan kepada anak terutama bayi dan balita adalah susu kental manis . Kental manis sebetulnya bukan susu, dilihat dari tabel kandungan gizi, kental manis memiliki kandungan karbohidrat paling tinggi yaitu 55% per 100 gram, sehingga tidak dianjurkan untuk balita.
Baca juga: Jelang Long Weekend Imlek, Ini Tips Staycation Aman dan Sesuai Bujet
BPOM melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan juga melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang fakta kental manis.
BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut disahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021.
Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat. "Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan," jelas Ketua KOPMAS, Rita Nurini dalam diskusi media secara Virtual, belum lama ini.
Dia memaparkan, dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.
"Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat. Karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan," ungkap Rita.
Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan, pemerintah belum optimal menyosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018.
Safira juga menyebutkan diperlukan partisipasi masyarakat untuk melawan iklan dan promosi yang keliru di masyarakat tentang kental manis.
Baca juga: Anda Masih Muda, tapi Ubanan? Atasi dengan 3 Cara Ini
"Namun, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi kalau tingkat edukasi gizi di masyarakat juga masih rendah? Inilah kenapa dibutuhkan lebih banyak upaya dari pemerintah, harus ada kolaborasi lintas kementerian untuk menyampaikan informasi ini," lugas Safira.
Baca juga: Jelang Long Weekend Imlek, Ini Tips Staycation Aman dan Sesuai Bujet
BPOM melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan juga melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang fakta kental manis.
BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut disahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021.
Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat. "Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan," jelas Ketua KOPMAS, Rita Nurini dalam diskusi media secara Virtual, belum lama ini.
Dia memaparkan, dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.
"Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat. Karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan," ungkap Rita.
Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan, pemerintah belum optimal menyosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018.
Safira juga menyebutkan diperlukan partisipasi masyarakat untuk melawan iklan dan promosi yang keliru di masyarakat tentang kental manis.
Baca juga: Anda Masih Muda, tapi Ubanan? Atasi dengan 3 Cara Ini
"Namun, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi kalau tingkat edukasi gizi di masyarakat juga masih rendah? Inilah kenapa dibutuhkan lebih banyak upaya dari pemerintah, harus ada kolaborasi lintas kementerian untuk menyampaikan informasi ini," lugas Safira.
(nug)