Penyuntikan Dua Dosis Vaksin Covid-19 Tak Harus di Tempat yang Sama, Ini Penjelasan Kemenkes!
Minggu, 07 Maret 2021 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan dua dosis vaksin ke tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh demi melawan virus penyebab Covid-19.
Baca Juga : Ini Macam-Macam Vitamin yang Dibutuhkan Setiap Wanita
Pada usia 18-59, jarak waktu antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 14 hari. Sementara itu, pada kelompok lansia, dosis kedua disuntikkan 28 hari setelah dosis pertama diberikan.
Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan dua dosis vaksin ke tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh demi melawan virus penyebab Covid-19.
Baca Juga : Ini Macam-Macam Vitamin yang Dibutuhkan Setiap Wanita
Pada usia 18-59, jarak waktu antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 14 hari. Sementara itu, pada kelompok lansia, dosis kedua disuntikkan 28 hari setelah dosis pertama diberikan.
(wur)
Lihat Juga :