"Jadi, semua masyarakat bisa mendapat vaksinasi Covid-19 di lokasi berbeda antara dosis pertama dengan dosis kedua karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi," tulis Kemenkes dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2021).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Mengatasi Sakit Kepala Usai Divaksin Covid-19 dengan Jahe
Secara lebih detail, berikut keterangan Kemenkes mengenai persoalan ini:
Baca Juga:
Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua
1. Penyuntikan pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.
2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan dua dosis vaksin ke tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh demi melawan virus penyebab Covid-19.
Baca Juga : Ini Macam-Macam Vitamin yang Dibutuhkan Setiap Wanita
Pada usia 18-59, jarak waktu antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 14 hari. Sementara itu, pada kelompok lansia, dosis kedua disuntikkan 28 hari setelah dosis pertama diberikan.
Lihat Juga: Sampai Mana Score Games Professor Bubble Kamu? Ayo Kejar Terus Scorenyaa!! Makin Tinggi Makin Seru!
(wur)