Hari Musik Nasional, Pemerintah Beri Perhatian pada Musisi Tradisional

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Hari Musik Nasional,...
Almarhum Didi Kempot menjadi salah satu musisi yang mempopulerkan musik tradisional Indonesia. Foto Ilustrasi/Foto Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian kepada musisi tradisional untuk mendapatkan hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Berkaca pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan. Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.

Karena itu, pemerintah menjadikan momen Hari Musik Nasional sebagai titik awal dalam menyusun regulasi dan memberikan perlindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

Baca Juga: Hari Musik Nasional, Ini Perkembangan Musik Indonesia dari Era '70-an hingga 2010

"Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada musisi tradisional, namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisional yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3).

Hilmar berpendapat, maraknya praktik cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu ataupun para musisi, terutama terkait hak ekonominya. Lebih dari itu, selama masa pandemi yang sangat memengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar.

Hilmar menyampaikan, salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait hal itu, pada 2021 Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.

Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, serta mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional.

“Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” jelas Hilmar.

Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP. “Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” kata Hilmar.

Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Baca Juga: Video Klip Raja Terakhir Dinilai Jiplak Lay EXO, Young Lex Sebut Otak Micin

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodir hak ekonomi, khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisir, bahwa kita harus menyusun regulasi, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan perlindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” tutup Hilmar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Hari Musik Nasional,...
Hari Musik Nasional, BIG Records Asia Rilis Single Terbaru dari CALMA
Dilaporkan Soal Hak...
Dilaporkan Soal Hak Cipta, Rizky Billar Makin Semangat Bikin Lagu Sendiri Buat Lesti Kejora
Rizky Billar Lega, Kasus...
Rizky Billar Lega, Kasus Hak Cipta yang Menjerat Lesti Kejora Resmi Ditutup
Kasus Laporan Hak Cipta...
Kasus Laporan Hak Cipta Lesti Kejora Bergulir, Rizky Billar Sambangi Polda Metro Jaya
Ariel Noah Buka Suara...
Ariel Noah Buka Suara soal Lagu AI, Regulasi Hak Cipta Dinilai Mendesak
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Rekomendasi
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Berita Terkini
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Menkes Budi Gunadi Soroti...
Menkes Budi Gunadi Soroti Fenomena FOMO Lari: Tak Masalah asal Sehat
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved