Kuasa Hukum Menduga Reza Artamevia Dijebak Gatot Brajamusti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Reza Artamevia diduga dijebak oleh mendiang Gatot Brajamusti sebelum ditangkap polisi. Kecurigaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Reza, Lederman Ujiawan.
"Bisa saja. Itu bisa saja," ujar Lederman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4)
Lederman Ujiawan lantas menerangkan dasar kecurigaannya atas potensi jebakan terhadap Reza Artamevia sebelum tertangkap narkoba.
"Cuma selang satu jam dikasih dari lapas, keluar langsung ditangkap. Ini kan yang tahu barang dikasih itu cuma si Gatot sama saksi kawannya itu, si Oktavia. Jadi kan dua orang itu yang tahu barang ini," jelas Lederman.
Sebagaimana diberitakan, Reza Artamevia mengaku mendapat narkoba dari Gatot Brajamusti. Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu mendapat barang haram tersebut lebih dari sekali.
"Ya ada beberapa kali. Tapi di luar itu kita nggak tahu," papar kuasa hukum Reza Artamevia lainnya, Kamil Daud.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
"Bisa saja. Itu bisa saja," ujar Lederman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4)
Lederman Ujiawan lantas menerangkan dasar kecurigaannya atas potensi jebakan terhadap Reza Artamevia sebelum tertangkap narkoba.
"Cuma selang satu jam dikasih dari lapas, keluar langsung ditangkap. Ini kan yang tahu barang dikasih itu cuma si Gatot sama saksi kawannya itu, si Oktavia. Jadi kan dua orang itu yang tahu barang ini," jelas Lederman.
Sebagaimana diberitakan, Reza Artamevia mengaku mendapat narkoba dari Gatot Brajamusti. Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu mendapat barang haram tersebut lebih dari sekali.
"Ya ada beberapa kali. Tapi di luar itu kita nggak tahu," papar kuasa hukum Reza Artamevia lainnya, Kamil Daud.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
(dra)