Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam
Jum'at, 02 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
Reza Artamevia. Foto/Sindonews.
A
A
A
JAKARTA - Polisi mendakwa penyanyi Reza Artamevia dengan dua pasal sekaligus atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).
Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi ibu dua anak itu dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.
Sementara itu, Muhammad Kamil mengecam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kliennya. Pasalnya, terdapat kesalahan data barang bukti yang dibacakan.
Baca Juga : Perjuangan Runner Up Idol Seasons 2 Judika Sihotang Jadi Penyanyi Profesional
"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).
Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi ibu dua anak itu dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.
Sementara itu, Muhammad Kamil mengecam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kliennya. Pasalnya, terdapat kesalahan data barang bukti yang dibacakan.
Baca Juga : Perjuangan Runner Up Idol Seasons 2 Judika Sihotang Jadi Penyanyi Profesional
Lihat Juga :