Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam

Jum'at, 02 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam
Reza Artamevia. Foto/Sindonews.
A A A
JAKARTA - Polisi mendakwa penyanyi Reza Artamevia dengan dua pasal sekaligus atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).

Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi ibu dua anak itu dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.

Sementara itu, Muhammad Kamil mengecam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kliennya. Pasalnya, terdapat kesalahan data barang bukti yang dibacakan.



"Tadi dibacakan barang bukti itu 0,78. Nah, itu sebetulnya 0,6," kata Muhammad Kamil.

Dengan adanya kesalahan data, Kamil menyebut dakwaan untuk Reza Artamevia tidak memenuhi unsur keadilan. "Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya lihat malah diancam pasal yang agak serius," tutup Muhammad Kamil.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara , Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.



Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Sang musisi pernah terjerat masalah serupa di 2016. Namun saat itu, Reza tidak dijadikan tersangka lantaran baru dianggap coba-coba.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)