Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM
Minggu, 11 April 2021 - 03:10 WIB
loading...
Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM. Foto/Eko Purwanto.
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H pada periode 6-17 Mei 2021. Surat edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudikdengan semua moda transportasi baik darat, kereta api, laut dan udara. Perjalanan juga dilarang baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (10/4), peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kenaikan kasus aktif Covid-19 selama masa libur panjang.
Baca Juga : Hidup Hampir 100 Tahun, Ini Rahasia Umur Panjang Pangeran Philip dan Ratu Elizabeth II
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan tren kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama periode peniadaan mudik, maka harus melengkapi persyaratan.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudikdengan semua moda transportasi baik darat, kereta api, laut dan udara. Perjalanan juga dilarang baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (10/4), peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kenaikan kasus aktif Covid-19 selama masa libur panjang.
Baca Juga : Hidup Hampir 100 Tahun, Ini Rahasia Umur Panjang Pangeran Philip dan Ratu Elizabeth II
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan tren kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama periode peniadaan mudik, maka harus melengkapi persyaratan.
Lihat Juga :