127 Warga Negara India Masuk Indonesia, Netizen Protes!

Jum'at, 23 April 2021 - 15:01 WIB
loading...
127 Warga Negara India Masuk Indonesia, Netizen Protes!
117 Warga Negara India Masuk Indonesia, Netizen Protes! Foto/Reuters.
A A A
JAKARTA - Sebanyak 127 warga negara asing (WNA) India masuk ke Indonesia . Kasus harian Covid-19 di India sendiri terus melonjak dan menjadi kasus terbesar di dunia. Hal ini tentu saja mengejutkan masyarakat Indonesia.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, warga negara lain juga warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk atau kembali ke Indonesia harus melewati screening yang ketat. Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaku Perjalanan Internasional.

"Skrining (screening) pelaku perjalanan sudah ketat. Jadi harus melewati prosedur skrining dengan swab polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali, dan kemudian dilakukan karantina," ujar Wiku dalam keterangannya, Jumat (23/4).



Prosedur screening tersebut akan terus dilaksanakan dengan ketat untuk mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia.

Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sementara itu, di Indonesia sendiri larangan mudik menjelang Lebaran masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Netizen di Twitter pun menolak jika WN India masuk ke Tanah Air.



"mudik boleh gak? boleh gak? ya ngga lah masa boleh. Wn India masuk Indo boleh gak? boleh gak? ya boleh lah masa ngga," tulis netizen.

"WN India sudah "BANYAK SEKALI" yang eksodus mengungsi ke Indonesia dengan alasan punya KITAS. Berdoa aja mereka gak bawa oleh2 virus covid19 new strain yang lagi lucu2nya. What should we do pak @jokowi?," tulis netizen lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)