Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran
Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi pemerintah daerah (pemda) selama masa Lebaran. Bagi para gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.
Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal Lebaran. Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021.
Baca Juga : 3 Varian Baru Covid-19 Masuk Indonesia, Ini Faktanya!
Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Lebaran.
“Di mana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan orange, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," tutup Prof Wiku.
Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal Lebaran. Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021.
Baca Juga : 3 Varian Baru Covid-19 Masuk Indonesia, Ini Faktanya!
Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Lebaran.
“Di mana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan orange, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," tutup Prof Wiku.
(dra)
Lihat Juga :