Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:20 WIB
loading...
Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran
Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran. Foto/Sindonews.
A A A
JAKARTA - Kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 , Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini lantaran seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat polisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," ujar Prof Wiku saat memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5).

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka polisi berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. "Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.



Selain pembatasan bagi para pemudik, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi pemerintah daerah (pemda) selama masa Lebaran. Bagi para gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.

Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal Lebaran. Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021.



Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Lebaran.

“Di mana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan orange, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," tutup Prof Wiku.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)