Berdampak Buruk, BPOM Larang Penggunaan Lianhua Qingwen Donasi
Selasa, 18 Mei 2021 - 10:20 WIB
loading...
Berdampak Buruk, BPOM Larang Penggunaan Lianhua Qingwen Donasi. Foto/istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan yang melarang penggunaan obat tradisional China, Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Obat yang diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19 ini dinilai berdampak buruk bagi kesehatan .
Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Tapi, berdasar hasil studi BPOM, obat China tersebut tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.
BPOM juga menemukan fakta lain bahwa ada kandungan berbahaya di dalam LQC Donasi yang memang tak mengantongi izin edar BPOM. Kandungan tersebut adalah ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional. Obat herbal terstandar dan fitofarmaka dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Baca Juga : Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya pada Kelompok CTMAV547
"Berdasar hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap LQC Donasi, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM dalam laman resminya dikutip Selasa (18/5).
Nasib sama pun dialami obat phellodendron. Obat ini diketahui belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19 . "Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris," tegas BPOM.
Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Tapi, berdasar hasil studi BPOM, obat China tersebut tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.
BPOM juga menemukan fakta lain bahwa ada kandungan berbahaya di dalam LQC Donasi yang memang tak mengantongi izin edar BPOM. Kandungan tersebut adalah ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional. Obat herbal terstandar dan fitofarmaka dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Baca Juga : Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya pada Kelompok CTMAV547
"Berdasar hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap LQC Donasi, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM dalam laman resminya dikutip Selasa (18/5).
Nasib sama pun dialami obat phellodendron. Obat ini diketahui belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19 . "Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris," tegas BPOM.
Lihat Juga :