Merasa Difitnah Menganiaya Anak, Fajar Umbara Tantang Yuyun Sukawati Sumpah Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konflik anata Fajar Umbara dan Yuyun Sukawati terus bergulir. Fajar Umbara membantah tudingan Yuyun Sukawati soal penganiayaan anak. "Ini fitnah," ujar Fajar lewat tulisan yang dibacakan kuasa hukumnya, Boy Sulimas di Jakarta.
Fajar kemudian menantang Yuyun untuk melakukan sumpah mati andai meyakini tuduhannya benar.
"Sumpah Mubahala adalah fasilitas canggih dari Allah dalam rangka membongkar kebohongan antara kedua belah pihak yang berselisih," kata dia.
Andai Yuyun menolak, Fajar berani menjamin bahwa segala yang dituduhkan istrinya terbukti fitnah.
Baca Juga : Muhammad Ghaza Ungkap Aa Gym Sering Sebut Teh Ninih : "Kamu Musyrik, Kamu Munafik"
"Artinya mereka pembohong besar yang telah membohongi aparat negara," tuturnya. Fajar Umbara mendekam di Rutan Polres Tangerang Selatan usai jadi tersangka penganiayaan terhadap anak atas laporan Yuyun Sukawati.
Sebagaimana diketahui, Yuyun Sukawati sebelumnya melaporkan Fajar Umbara ke Polsek Pondok Aren pada 23 Maret 2021. Oleh penyidik, berkas dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Dinilai Sabar dengan Perlakuan Aa Gym, Netizen : "Teh Ninih Adalah Bidadari Surga"
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Fajar kemudian menantang Yuyun untuk melakukan sumpah mati andai meyakini tuduhannya benar.
"Sumpah Mubahala adalah fasilitas canggih dari Allah dalam rangka membongkar kebohongan antara kedua belah pihak yang berselisih," kata dia.
Andai Yuyun menolak, Fajar berani menjamin bahwa segala yang dituduhkan istrinya terbukti fitnah.
Baca Juga : Muhammad Ghaza Ungkap Aa Gym Sering Sebut Teh Ninih : "Kamu Musyrik, Kamu Munafik"
"Artinya mereka pembohong besar yang telah membohongi aparat negara," tuturnya. Fajar Umbara mendekam di Rutan Polres Tangerang Selatan usai jadi tersangka penganiayaan terhadap anak atas laporan Yuyun Sukawati.
Sebagaimana diketahui, Yuyun Sukawati sebelumnya melaporkan Fajar Umbara ke Polsek Pondok Aren pada 23 Maret 2021. Oleh penyidik, berkas dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Dinilai Sabar dengan Perlakuan Aa Gym, Netizen : "Teh Ninih Adalah Bidadari Surga"
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(wur)